Skandal Mobil Bergoyang Dua PNS Cirebon: Terkuak dari Medsos, Berujung Sanksi

Skandal Mobil Bergoyang Dua PNS Cirebon: Terkuak dari Medsos, Berujung Sanksi
0 Komentar

CIREBON – Satu video pendek dan sejumlah screenshot di grup WhatsApp serta akun media sosial menjadi percikan yang menyalakan badai. “Mobil bergoyang” — istilah sederhana yang dipakai warganet — cepat berputar, menimbulkan tanya, gosip, dan akhirnya investigasi resmi. Yang semula dikira kasus infotainment sederhana berubah menjadi proses disipliner yang melibatkan seorang pejabat eselon III B dan seorang pegawai perempuan yang statusnya sempat keliru diberitakan sebagai PPPK — akhirnya terkonfirmasi sebagai PNS fungsional. Putusan disipliner pun dijatuhkan.

Dari unggahan ke heboh: bagaimana cerita mulai beredar

Cerita ini bermula seperti banyak skandal lokal lain — sebuah unggahan singkat di Instagram dan Facebook, dilanjutkan screenshot yang dipakai ulang di grup-grup komunitas. Narasi singkat itu menuduh dua orang “kepergok” melakukan tindakan asusila di dalam mobil di area parkir sebuah pusat perbelanjaan. Reaksi publik cepat: komentar pedas, teori, dan tuntutan agar pihak berwenang mengambil tindakan. Di antara riuh itu, label “PPPK” menempel pada sosok perempuan yang terlibat — informasi yang kemudian berubah setelah verifikasi.

Pemeriksaan internal: dari kabar jadi berkas

Viralitas memaksa organ pemerintahan setempat bergerak. BKPSDM Kab Cirebon menerima laporan, memanggil saksi, dan membuka berkas penyelidikan. Proses administrasi yang singkat namun intensif itu mencari dua hal: kebenaran peristiwa dan status kepegawaian pihak-pihak terkait. Hasil pemeriksaan administrasi menjadi titik penting: perbedaan antara PPPK dan PNS menentukan prosedur hukuman dan mekanisme tindak lanjut.

Titik balik: PNS, bukan PPPK

Baca Juga:PMI Asal Desa Gembongan Meninggal di Taiwan, Baru Beberapa Hari BekerjaDPRD Kabupaten Cirebon Apresiasi Tiga Momen Penting Nasional di Awal Oktober 2025

Informasi yang meluas di jejaring sosial menyebut perempuan itu PPPK. Namun BKPSDM Kabupaten Cirebon akhirnya mengonfirmasi bahwa ia adalah PNS fungsional — sebuah penjelasan yang meredam sebagian salah kaprah dan mengarahkan proses ke mekanisme hukuman disiplin PNS sebagaimana aturan yang berlaku. Konsekuensinya bukan sekadar soal kata—status itu menentukan jenis sanksi dan prosedur administrasi.

Sidang disiplin dan sanksi: keputusan yang dijatuhkan

Sidang disiplin digelar dan putusan keluar pada 30 September 2025. Hasilnya: oknum pejabat eselon IIIb dijatuhi demosi/penurunan pangkat; sementara perempuan yang terlibat dikenai pelepasan jabatan dari fungsional menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun. Kedua sanksi itu mencerminkan penerapan ketentuan hukuman disiplin aparatur sipil negara, yang bersifat administratif tetapi mempunyai dampak profesional nyata bagi karier yang bersangkutan.

0 Komentar