Polemik Naming Right Stasiun Cirebon, DPRD Fasilitasi Pertemuan Antara Manajemen PT KAI, BT Batik Trusmi dengan Pegiat Budaya

Polemik Naming Right Stasiun Cirebon, DPRD Fasilitasi Pertemuan Antara Manajemen PT KAI, BT Batik Trusmi dengan Pegiat Budaya
0 Komentar

“Hasil rapat, kami bersepakat merekomendasikan pembatalan kerja sama naming right di Stasiun Cirebon. Sementara perubahan nama stasiun yaitu menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan,” katanya.

Sementara itu, Vice President Daop 3 Cirebon Mohammad Arie Fathurrochman menyampaikan, pihaknya menerima aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD.

Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan permohonan dari pemerintah daerah untuk mengubah nama Stasiun Cirebon menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.

Baca Juga:Skandal Mobil Bergoyang Dua PNS Cirebon: Terkuak dari Medsos, Berujung SanksiPMI Asal Desa Gembongan Meninggal di Taiwan, Baru Beberapa Hari Bekerja

“Buat kami aspirasi masyarakat itu utama, jadi artinya aspirasi rakyat Cirebon yang menginginkan Stasiun Cirebon harus ada Kejaksan, kami tampung,” katanya.

Arie juga menambahkan, seluruh hasil RDP akan disampaikan ke manajemen KAI pusat dan pihaknya akan meninjau ulang perihal proses kerja sama dengan BT Batik Trusmi terkait naming right di stasiun berdasarkan dinamika yang terjadi.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf, sebab menurutnya ada miskomunikasi antara KAI dengan pemerintah daerah serta budayawan dan sejarawan terkait kearifan lokal di Kota Cirebon.

“Sementara statusnya masih Stasiun Cirebon. Bahwa perbedaan persepsi ini kita perbaiki bersama, bisa kita satukan dengan usulan Stasiun Cirebon disesuaikan menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya SSos MSi menyebut akan mengusung aspirasi masyarakat untuk penyesuaian dokumen yang ada di pemerintahan daerah dengan dokumen yang ada di PT KAI.

Agus juga berharap ke depan peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi dan komunikasi antar stakeholder terus ditingkatkan.

“Hasil RDP ini menjadi pemantik untuk lebih meningkatkan koordinasi antar stakeholder, terutama dari tim ahli cagar budaya yang ditugaskan pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya, agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Apresiasi Tiga Momen Penting Nasional di Awal Oktober 2025Ketua DPRD Cirebon Apresiasi Pagelaran Wayang Golek di HUT ke-191 Desa Sedong Lor

Turut hadir anggota DPRD Kota Cirebon dalam Rapat Dengar Pendapat, yaitu; Ketua Komisi I DPRD Agung Supirno SH, Wakil Ketua Komisi I DPRD Syaifurrohman SE MM, Sekretaris Komisi I DPRD Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna, dan anggota Komisi I DPRD Cicih Sukaesih.

Lalu, Ketua Komisi III DPRD Yusuf MPd, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sarifudin SH, Sekretaris Komisi III DPRD R Endah Arisyanasakanti SH, anggota Komisi III DPRD Indra Kusumah Setiawan AMd, Umar Stanis Klau, Leni Rosliani SIP, serta Sekretaris Komisi II DPRD Subagja dan anggota Komisi II DPRD M Noupel SH MH. (hms/adv)

0 Komentar