Polemik Naming Right Stasiun Cirebon, DPRD Fasilitasi Pertemuan Antara Manajemen PT KAI, BT Batik Trusmi dengan Pegiat Budaya

Polemik Naming Right Stasiun Cirebon, DPRD Fasilitasi Pertemuan Antara Manajemen PT KAI, BT Batik Trusmi dengan Pegiat Budaya
0 Komentar

CIREBON – Penamaan Stasiun Cirebon menjadi Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi menuai polemik di tengah masyarakat. Pro dan kontra itu terjadi setelah adanya kerjasama PT KAI dengan BT Batik Trusmi terkait naming rights.

Merespons hal itu, DPRD Kota Cirebon memfasilitasi pertemuan dengan mengundang sejumlah pihak melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Griya Sawala, Kamis (2/10/2025). Di antaranya Manajemen KAI DAOP 3 Cirebon, Manajemen BT Batik Trusmi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), pegiat budaya dan ahli sejarah, serta organisasi dan tokoh masyarakat.

Memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH menjelaskan, rapat dengar pendapat ini dilaksanakan untuk menguraikan kronologis kejadian, dan memberikan rekomendasi atas polemik yang terjadi.

Baca Juga:Skandal Mobil Bergoyang Dua PNS Cirebon: Terkuak dari Medsos, Berujung SanksiPMI Asal Desa Gembongan Meninggal di Taiwan, Baru Beberapa Hari Bekerja

“Rapat berjalan bagus, karena semua diberi kesempatan berpendapat. Yang tersampaikan, utamanya jangan mengganti nama Stasiun Cirebon menjadi Cirebon BT Batik Trusmi,” katanya usai rapat.

Ia menilai, penamaan Stasiun Cirebon semestinya menyematkan pula frasa Kejaksan, sebab hal itu sesuai dengan dua peraturan yang telah ditetapkan. Yaitu, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.58/PW.007/MKP/2010, serta Surat Keputusan Walikota Nomor 19/2001.

Atas aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar penamaan Stasiun Cirebon diubah menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.

Adapun terkait proses kerja sama antar kedua pihak, Fitrah menilai hal itu diperbolehkan selama tidak mengubah nama Stasiun Cirebon.

“DPRD merekomendasikan Stasiun Kereta Api Cirebon menjadi Stasiun Kereta Api Cirebon Kejaksan, karena sebelumnya tertuang di Kepwal dan Permenbudpar terkait bangunan cagar budaya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH menyayangkan sikap manajemen BT Batik Trusmi yang meninggalkan ruangan sebelum rapat ditutup secara resmi.

Karena menurutnya, RDP menjadi momen penting bagi masing-masing pihak menyampaikan aspirasi dan mencari titik temu atas polemik yang sedang terjadi.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Apresiasi Tiga Momen Penting Nasional di Awal Oktober 2025Ketua DPRD Cirebon Apresiasi Pagelaran Wayang Golek di HUT ke-191 Desa Sedong Lor

Harry juga merekomendasikan agar kerja sama naming right antara KAI dan BT Batik Trusmi dibatalkan. Sehingga, penamaan Stasiun Cirebon tetap merujuk pada peraturan yang ada, yaitu menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.

0 Komentar