Sumbangan Boleh, Pungutan Dilarang
Mengacu pada PMA No.16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, penghimpunan dana dari orang tua murid dalam bentuk sumbangan memang diperbolehkan, asalkan sifatnya sukarela, tidak dipatok jumlah, waktu dan tanpa paksaan. Namun, jika ada nominal yang ditetapkan per siswa, maka hal itu bisa bergeser menjadi pungutan, yang dilarang dalam aturan madrasah negeri.
Sementara itu, dana BOS yang diterima madrasah sebesar ±Rp1,1 juta per siswa per tahun tidak bisa digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru, karena hanya diperuntukkan bagi operasional pendidikan sehari-hari. Untuk pembangunan gedung, seharusnya bersumber dari APBN, APBD, DAK Fisik Pendidikan, atau SBSN. (crd/jay)
Suasana rapat saat penentuan sumbangan dan pengaduan awal dari wali murid.
