CIREBON – Merebaknya berita mengenai Muhamad Khoerul Sifa, warga Desa Dompyongkulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, yang videonya viral lantaran memohon dipulangkan ke tanah air karena diduga menjadi korban penipuan tenaga kerja, mendapat sorotan berbagai pihak.
Ketua SBMI Cirebon (kiri) saat diwawancarai Tim JP terkait kasus dugaan TPPO warga Desa Dompyong Kulon.
Salah satunya dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Cirebon yang pada Kamis (28/08/2025) melakukan kunjungan ke rumah keluarga Sifa di Blok Cempedak, Desa Dompyongkulon.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Penguatan FKUB untuk Jaga ToleransiKejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda Rp89 Miliar
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua SBMI Kabupaten Cirebon, Nurohman Normandika atau yang akrab disapa Kang Maman, untuk memberikan dukungan moril sekaligus pendampingan dalam upaya pemulangan Sifa.
Saat ditemui tim Jabar Publisher, Kang Maman menegaskan pentingnya keterlibatan SBMI dalam mengawal kasus ini yang diduga sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Upaya pencegahan harus dimulai dari hilir agar kasus seperti yang dialami Sifa tidak terulang. Penting bagi masyarakat memahami tata kelola migrasi yang aman. Kami bersama Dinas Tenaga Kerja sudah menyepakati program migrasi yang aman dan adil—aman ketika berangkat dan adil ketika menerima gaji sesuai kontrak kerja,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti masih lemahnya peran negara dalam melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Dulu PMI disebut pahlawan devisa, tapi hingga kini negara belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung mereka. Dengan adanya kasus ini masyarakat jadi lebih tahu dan waspada. Saya harap bukan hanya sponsor TKI di desa-desa yang diproses hukum, tapi juga aktor utama harus ditangkap. Pemerintah pun harus berkomitmen memperketat dokumen dan jalur imigrasi resmi,” tegasnya.
Terkait kasus Sifa, SBMI memastikan siap membantu pemulangan dan mengawal hak-haknya.
“Kami lakukan sesuai permintaan Sifa dalam video itu. Kalau keinginannya pulang, ya kami usahakan. Soal ganti rugi dan lain-lain bisa dibicarakan,” jelas Kang Maman. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming bekerja di luar negeri dengan janji gaji besar namun tanpa prosedur resmi.
Baca Juga:Warga Dompyong Kulon Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Jepang, Keluarga Tuntut Rp 80 JutaPuluhan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Desa Pakusamben ke-44
“Jangan takut melalui proses resmi saat hendak bekerja ke luar negeri. Jangan sampai tergiur tawaran proses cepat dan gaji besar tanpa prosedur yang jelas,” pesannya.
