“Tak heran, pihak keluarga menuntut agar SL mengembalikan ongkos keberangkatan yang nilainya mencapai sekitar Rp80 juta. Bukti transfer uang kepada SL dan berkas lainnya pun masih kami simpan,” ujar Ajid kepada JP, Selasa (26/8/2025) malam.
Pemerintah Desa Dompyongkulon sendiri membenarkan bahwa sudah dilakukan mediasi antara keluarga Sifa dan SL namun hasilnya deadlock (buntu).
Kuwu Dompyong Kulon, Khumaedi atau yang akrab disapa Pak Aldi, mengatakan, pihaknya mendorong agar SL bertanggung jawab membantu proses pemulangan.
Bukti transfer biaya keberangkatan Sifa untuk bekerja ke Luar Negeri.
Baca Juga:Puluhan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Desa Pakusamben ke-44Jalan Dompyong–Karangwangun Rusak, Pemdes Babakan: Kami Tak Tinggal Diam
“Kami sudah bertemu keluarga Sifa, dan keinginan mereka agar SL bisa mengupayakan pemulangan. Kami sarankan juga Sifa membuat video permohonan agar pemerintah menanggapi. Kami pun menekan SL agar ikut membantu,” jelas Aldi.
Aldi menegaskan, meski proses keberangkatan jelas tidak sesuai prosedur alias ilegal, desa tetap berkewajiban mengupayakan kepulangan warganya.
Ia pun mengaku siap memfasilitasi mengenai kemungkinan adanya mediasi ulang karena persoalan ini belum tuntas hingga ke tahap solusi.
“Kami ingatkan warga, kalau mau ke luar negeri harus lewat jalur resmi, lapor dulu ke desa dan dinas terkait. Kalau resmi, saat ada masalah, penanganannya lebih mudah,” pungkasnya. (crd/jay/rif)
