Janji Tak Dipenuhi, Warga Tuntut Kuwu Hulubanteng Diberhentikan, Tapi…

Janji Tak Dipenuhi, Warga Tuntut Kuwu Hulubanteng Diberhentikan, Tapi...
0 Komentar

Massa Aksi juga ancam Demo Lebih Besar di DPMD, Inspektorat dan Kantor Bupati Cirebon

CIREBON – Ratusan warga Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, kembali menggelar aksi protes di depan kantor balai desa, Rabu (16/7/2025). Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap Kepala Desa (kuwu) yang dinilai ingkar janji dan gagal menjalankan amanat pemerintahan desa.

Sejak pagi, warga mulai berdatangan sambil membawa spanduk dan poster bertuliskan berbagai tuntutan. Sejumlah spanduk bahkan memuat salinan surat teguran dari Bupati Cirebon kepada kuwu setempat, serta kutipan janji kampanye yang dianggap tinggal pepesan kosong. Spanduk-spanduk itu kemudian ditempelkan di pagar kantor desa sebagai simbol protes.

Baca Juga:Komisi III DPRD Dorong Sinergi Lintas Instansi Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan AnakKDM Lantik Pejabat di Kolong Tol Cileunyi, Berikut Nama dan Jabatannya

Aksi kian memanas saat massa melakukan orasi dan membakar ban bekas di depan kantor desa. Tak lama kemudian, warga mendobrak masuk ke halaman balai desa dan menuntut bertemu langsung dengan Kuwu Hulubanteng, Tirjo beserta Camat Pabuaran, Dedi Supardi. Aparat kepolisian tampak bersiaga ketat untuk menjaga jalannya aksi.

Pertemuan sempat digelar antara perwakilan warga, kepala desa, dan camat. Namun suasana berlangsung tegang dan dialog berjalan alot. Kedua pihak bersikukuh dengan argumen masing-masing.

Koordinator aksi, Eka Andri, menyatakan bahwa kedatangan warga membawa delapan poin tuntutan. Di antaranya menyangkut dugaan pungutan liar, ketidakberesan pengelolaan anggaran, hingga desakan agar kuwu mundur dari jabatannya.

“Kami menuntut kuwu menepati janjinya. Kalau tak sanggup bekerja sesuai komitmen, maka seharusnya dia mundur secara sukarela,” ujar Eka kepada media di sela aksi.

Salah satu sorotan warga adalah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Eka, tarif resmi program tersebut hanya Rp150 ribu. Namun, warga mengaku diminta membayar jauh di atas itu.

“Di lapangan, ada warga yang dipungut Rp650 ribu, bahkan sampai sejuta. Ini jelas sangat memberatkan,” tegasnya.

Eka juga menyinggung persoalan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2022 yang hingga kini belum rampung. Akibatnya, berbagai program bantuan dan pembangunan desa tertunda alias tidak bisa cair. Imbasnya, kembali masyarakat yang menjadi korbannya.

0 Komentar