Di lain sisi, Ketua Fraksi PKS Nurani Yusuf MPd menilai Pemda Kota Cirebon masih perlu kerja keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Cirebon. Menurutnya, Kota Cirebon masih ketergantungan dengan pemerintah pusat, sedangkan capaian PAD hingga saat ini masih di bawah 40 persen.
“Kami berharap, terhadap adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan segera ditindaklanjuti, sehingga opini WTP bisa terus dipertahankan,” ujarnya.
Seluruh fraksi menyetujui kedua raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut melalui pansus DPRD.
Baca Juga:Banyak Pabrik Baru Bermunculan di Cirebon Timur, Peluang Kerja Makin Terbuka?Satlantas Polres Cirebon Kota Gencarkan Edukasi Bahaya Kendaraan Over Dimension & Over Loading
Secara terpisah, Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi menjelaskan, bahwa kedua raperda tersebut merupakan amanat dan perintah dari peraturan yang lebih tinggi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Selain itu, Edo juga akan memaksimalkan pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah, hingga pengawasan BUMD dan BLUD.
“Kami mengucapkan terima kasih, atas tangggapn fraksi terhadap kedua raperda tersebut, sehingga dapat segera dibahas ditingkat pansus untuk kemudian kita setujui bersama dan kita tetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Adapun juru bicara penyampaian pemandangan umum lainnya, yaitu, Fraksi Nasdem Rizki Putri Mentari SH, Fraksi Gerindra Ruri Tri Lesmana, Fraksi PDIP Stanis Klau, Fraksi PAN Anton Octavianto SE MM MMTr, dan Fraksi PKB Abdul Wahid Wadinih. (rls/hms)
