Surat ini juga meminta agar Jabarpublisher.com melakukan klarifikasi dan koreksi pemberitaan paling lambat tanggal 2 Juni 2025. Jika tidak dipenuhi, pihak PT. UWBM menyatakan akan melanjutkan proses hukum.Catatan Redaksi:Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa wajib melayani hak koreksi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang adil. Redaksi menyambut baik klarifikasi dari PT. UWBM dan sudah menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. (red/jp)
PT. UWBM Bantah Lepas Tangan, Tegaskan Sudah Tempuh Jalur Mediasi dan Hukum
