Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cirebon, Drs Andi Armawan MSi menilai, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sebesar Rp4,6 miliar pada tahun ini terlalu tinggi. Kendati demikian, Dishub terus berupaya maksimal melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir untuk mencapai target tersebut.
Menurut Andi, berdasarkan hasil survei potensi pendapatan yang melibatkan kalangan akademisi, capaian riil dari sektor parkir hanya berkisar antara Rp2,6 miliar hingga Rp3 miliar.
“Kami tidak menolak target Rp4,6 miliar, tetapi potensi nyatanya memang tidak sampai angka tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:11 Pemda di Jabar Terima LHP LKPD 2024, Mayoritas Raih Opini WTPJabar Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 14 Kali Berturut-turut
Dishub juga sudah melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan parkir oleh oknum preman. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan kepolisian agar penertiban bisa dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik parkir di Kota Cirebon.
Andi mengakui, kendala penarikan retribusi parkir terletak pada keterbatasan jumlah personel menjadi kendala utama dalam proses penertiban tersebut.
“Kendalanya, personel sangat kurang dan memang hasil survei potensi PAD dari sektor parkir di seluruh titik di Kota Cirebon ini tidak mencapai 4,6 miliar,” ujar Andi.
Hadir juga saat rapat kerja bersama Dishub, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Syaifurrohman SE MM, dan para Anggota Komisi I, Imam Yahya SFilI MSi, dan Andi Riyanto Lie. (rls/hms)
