Di tempat yang sama, Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya SSos Msi juga menyebut pernyataan Gubernur tidak secara eksplisit tertuan dalam regulasi. Sehingga dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang.
“Pertama, tentu ini membuat agenda studi tur yang telah ditetapkan dibatalkan, kedua ini juga jadi sebuah ruang untuk melakukan evaluasi,” ujarnya
Secara terpisah, Ketua Gapit Ciayumajakuning Budi Ariestya berharap kegiatan studi tur dapat berjalan normal kembali dengan syarat tertentu. Tadi yang kita bahas, mekanisme yang harus ditempuh yaitu salah satunya legal, memiliki izin usaha, tergabung asosiasi dan terdaftar di Disbudpar.
Baca Juga:Serempetan Dua Motor di Desa Karangwangun, Pengendara Tewas di TempatKomisi I DPRD Kota Cirebon Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah dan Beri Catatan Rekomendasi untuk LKPj Walikota 2024
Sebab, ia mengatakan dampak yang dirasakan cukup siginfikan imbas berhentinya kegiatan studi tur. Apalagi ada sebanyak 42 biro tur Ciayumajakuning yang tergabung bersama Gapit.
“Mudah-mudahan pariwisata kembali normal, memang kami sedang tidak baik baik saja, mudah setelah pertemuan ini , khususnya kota cirebon bisa leluasa kembali mengelola studi tour,” tuturnya.
Hadir dalam rapat Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Sarifudin SH, serta anggota Komisi III DPRD yaitu Prisilia, Rizki Putri Mentari SH, dan Leni Rosliani SIP. (rls/hms)
