Komisi III DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Larangan Soal Studi Tur

Komisi III DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Larangan Soal Studi Tur
0 Komentar

CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat dengan Gabungan Pengusaha Industri Tour dan Travel (Gapit) Ciayumajakuning, Kamis (24/4/2025) di Griya Sawala. RDP tersebut membahas terkait pembatalan dan pelarangan kegiatan studi tour yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Jalannya rapat, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf MPd menyampaikan, kebijakan studi tur perlu ditinjau ulang, sebab dikeluhkan sejumlah pihak. Salah satunya dari Gapit Ciayumajakuning.

Jika ditelusuri lebih jauh, Provinsi Jabar memang telah menerbitkan aturan mengenai kegiatan studi tur terutama di satuan pendidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA yang ditandatangani Bey Mahmudin.

Baca Juga:Serempetan Dua Motor di Desa Karangwangun, Pengendara Tewas di TempatKomisi I DPRD Kota Cirebon Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah dan Beri Catatan Rekomendasi untuk LKPj Walikota 2024

Sehingga, Yusuf beranggapan kegiatan studi tur sebetulnya masih boleh untuk dilaksanakan, sebab masih bagian dari kurikulum pendidikan. Akan tetapi, memang perlu ditinjau ulang manfaat dan juga relevansi dalam kegiatan belajar mengajar siswa.

“Kami di Komisi III menyepakati bahwa program studi tur masih boleh dilaksanakan, karena ini juga bagian dari kurikulum. Di samping itu, Disdik juga perlu menegaskan kembali mengapa program ini penting dilaksanakan,” katanya.Senada, anggota Komisi III DPRD M Fahmi Mirza Ibrahim SE juga menilai kegiatan studi tur masih dapat diselenggarakan dengan catatan didasari kompetensi dan kurikulum. Sehingga relevansi materi yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan siswa di sekolah.

Sehingga kegiatan studi tur tidak hanya berkutat pada acara rutinitas semata, namun memiliki tambahan pembelajaran bagi siswa.

“Selain itu, kami juga mengingatkan kegiatan studi tur ini wajib disosialisasikan ke masing-masing orang tua siswa, sehingga tidak menjadi beban tambahan sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Stanis Klau menilai pelarangan studi tur oleh gubernur dapat dimaknai sebagai momentum refleksi dan evaluasi. Sehingga, satuan pendidikan diharapkan dapat meninjau kembali kegiatan tersebut.

Saat rapat, Komisi III pun menyayangkan tidak hadirnya Kepala Disdik Kota Cirebon dalam agenda rapat tersebut.

“Hemat kami, ini sebuah acuan atau petunjuk. Sehingga entry point nya ada di Disdik untuk merefleksikan dan evaluasi,” tuturnya.

0 Komentar