Meski demikian, gelombang protes masih terus berlanjut, dengan berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Mereka khawatir revisi ini akan membuka jalan bagi semakin besarnya keterlibatan militer dalam politik dan pemerintahan.
Sementara itu, sejumlah pakar hukum dan akademisi juga menyarankan agar revisi UU TNI ini diuji materi di Mahkamah Konstitusi guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. (jay)
