Komisi I DPRD Kota Cirebon Soroti Nasib Pegawai Non-ASN dan Kekosongan Jabatan Struktural

Komisi I DPRD Kota Cirebon Soroti Nasib Pegawai Non-ASN dan Kekosongan Jabatan Struktural
0 Komentar

Sri Lakshmi juga menambahkan bahwa saat ini 46 jabatan kosong masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) di masing-masing instansi.

“Kami pastikan hal ini tidak mengurangi kinerja pemerintahan, karena sementara tugas-tugas tersebut dijalankan oleh Plt,” ujarnya.

Kendala Regulasi dalam Pengisian Jabatan

Menurut Sri Lakshmi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016, wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon, kecuali dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, pengisian jabatan kosong harus mempertimbangkan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030Dedi Mulyadi: Pengunduran Diri Dirut bank bjb, Itu Sikap yang Baik

Sebagai langkah strategis, BKPSDM Kota Cirebon telah menerapkan manajemen talenta dan sistem merit guna memastikan SDM terbaik yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

“Instruksi dari BKN menekankan pentingnya objektivitas dalam rotasi dan mutasi pegawai guna meningkatkan profesionalisme ASN,” pungkasnya.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kota Cirebon berharap solusi terkait tenaga non-ASN dan pengisian jabatan struktural dapat segera direalisasikan demi optimalisasi kinerja pemerintahan Kota Cirebon. (adv)

0 Komentar