Tolak Damai, Keluarga Korban Malah Diancam Diusir dari Desa Tapadaka Utara

Tolak Damai, Keluarga Korban Malah Diancam Diusir dari Desa Tapadaka Utara
0 Komentar

“Saat ini sudah tahap satu atau P18 sudah dikirim ke Kejaksaan, karena ada kekurangan tim penyidikan di pihak tingkat Kepolisian maka dari Kejaksaan dikembalikan lagi ke Kepolisian istilahnya D19. Dan sudah dikembalikan lagi P18 nya ke Kejaksaan pada 26 Januari 2025 kemarin, tinggal menunggu kabar dari Kejaksaan seperti apa petunjuk itu apakah sudah benar kelengkapannya tinggal ditingkatkan ke tahap dua surat kelengkapan berkasnya,” terang pengacara asal Manado tersebut.

Tolak Damai, Keluarga Korban Malah Diancam Diusir dari Desa Tapadaka UtaraKuasa Hukum keluarga Ramli, Ignasius Pangulimang SH., saat dimintai keterangan oleh tim JP via video call.

Keluarga Ramli dengan didampingi kuasa hukumnya juga telah berkonsultasi dengan Dewan Adat Bolaang Mongondow Hj. Marlina Moha Siahaan. Ia berpendapat bahwa tidak segampang itu melakukan pengusiran secara sepihak oleh suatu adat terhadap warga karena sudah menyalahi undang-undang negara.

Baca Juga:Catat Syarat Pengajuan KUR Bank BJB Terbaru Tahun 2025Jelang Perayaan Imlek 2576, Bey Machmudin Tinjau Vihara di Kota Bandung

“Di adat itu tidak ada yang menjadi eksekutor, dewan adat di Bolaang Mongondow tidak terpenuhi unsur untuk mengusir masyarakatnya, karena aturan itu jelas tertuang di undang-undang,” pungkas tokoh yang pernah menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow dua periode ini. (rif/jay)

Baca berita sebelumnya, klik: Berita Tapadaka Kedua

Tolak Damai, Keluarga Korban Malah Diancam Diusir dari Desa Tapadaka UtaraKorban dan keluarganya didampingi kuasa hukum saat berada di Kantor Polsek setempat.

0 Komentar