Tolak Damai, Keluarga Korban Malah Diancam Diusir dari Desa Tapadaka Utara

Tolak Damai, Keluarga Korban Malah Diancam Diusir dari Desa Tapadaka Utara
0 Komentar

“Jika mereka merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, silakan sebagai pihak yang merasa dirugikan melakukan hak jawab kepada media tersebut, kan kami sudah tawarkan ada kontak media yang bisa dihubungi, tapi mereka tidak melakukan hak jawab itu,” lanjut Jemi Mokoagow, sebagai pihak yang dituakan oleh keluarga Ramli.

Oleh sebab itu, pada sidang adat yang kedua, Fatmawati sebagai pelapor dalam kasus ini diancam akan diusir dari desa karena sudah dianggap mencemarkan nama baik desa Tapadaka Utara atas tindakannya mempublikasi peristiwa penganiayaan terhadap Ramli kepada media.

“Dalam sidang (adat) tersebut kami hanya mempertanyakan poin apa yang menyebabkan kami melanggar adat, kami kan sebagai pihak korban yang mencari keadilan, jika peristiwa ini disorot oleh media, ya wajar lah karena kejadiannya ada dan sebelumnya kami sempat menunggu itikad baik dari para pelaku untuk datang mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada keluarga, selama seminggu kami tunggu, tak satu pun pelaku yang datang untuk sekedar meminta maaf kepada Ramli,” tegas Fatmawati.

Baca Juga:Catat Syarat Pengajuan KUR Bank BJB Terbaru Tahun 2025Jelang Perayaan Imlek 2576, Bey Machmudin Tinjau Vihara di Kota Bandung

Menurutnya jika itu dianggap sebagai pencemaran nama baik seharusnya mereka melaporkan kepada polisi bukan penghukuman adat secara sepihak.“Ini kan negara hukum, jika saya dianggap mencemarkan nama baik Desa Tapadaka Utara, ya silakan melaporkannya kepada penegak hukum, kok ini ada ancaman pengusiran dari desa,” ungkapnya kepada JP.

Menurut Fatma, fenomena pengusiran itu terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sore. Kala itu ada sekitar 50 orang warga mendatangi kediamannya untuk memperingatkan agar dalam waktu 3 x 24 jam ke depan untuk meninggalkan Desa Tapadaka Utara. Atas insiden itu enam orang penghuni rumah merasa ketakutan dan terintimidasi.

Bahkan sang pelapor pun mengupload video tersebut ke TikTok sebagai ikhtiar meminta perlindungan. Fatma berharap, postingan tersebut sampai ke Presiden Prabowo dan para pihak terkait.

Tolak Damai, Keluarga Korban Malah Diancam Diusir dari Desa Tapadaka UtaraPuluhan tokoh adat desa Tapadaka Utara mendatangi kediaman keluarga Ramli, memperingatkan untuk segera meninggalkan desa 3×24 jam.

Sementara itu saat dikonfirmasi oleh JP terkait kasus ini, kuasa hukum keluarga Ramli, yakni Ignasius Pangulimang SH., menyatakan bahwa statusnya saat ini  memasuki tahap satu atau P18 terkirim di Kejaksaan.

0 Komentar