SULAWESI UTARA – Kasus pemukulan anak di bawah umur yang terjadi di desa Tapadaka Utara, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pada 23 Oktober 2024 lalu memasuki babak baru. Fatmawati Mokoagow selaku pelapor korban atas nama Ramli Hermawan (16) yang notabene adalah keponakannya sendiri itu mencari keadilan dengan menempuh langkah-langkah hukum.
Baca berita sebelumnya: Berita Tapadaka Pertama
Ramli (kaos putih) dengan didampingi keluarga melakukan pelaporan atas kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.
Beberapa pihak yang terseret peristiwa penganiayaan terhadap Ramli melakukan ajakan damai dengan pihak korban. Namun keluarga korban bersikeras pada pendirian mencari keadilan dengan jalur hukum. Menurut keluarga korban, ajakan damai itu sudah terlambat, karena sebelumnya pihak keluarga Ramli sudah memberikan tenggat waktu untuk itikad baik para pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada Ramli. Namun selama tenggat waktu, para pelaku seperti mengabaikan kesempatan itu.
Baca Juga:Catat Syarat Pengajuan KUR Bank BJB Terbaru Tahun 2025Jelang Perayaan Imlek 2576, Bey Machmudin Tinjau Vihara di Kota Bandung
Peliknya usaha perdamaian, memicu para pemangku adat setempat untuk menggelar sidang dengan mengundang keluarga Ramli di balaidesa pada Sabtu petang waktu setempat (11/01/2025).
Dalam sidang adat tersebut agenda yang disampaikan adalah mengadakan kembali upaya damai antara kedua belah pihak. Namun pihak keluarga Ramli tetap pada pendiriannya menolak untuk berdamai. Hal tersebut disampaikan oleh Jemi Mokoagow saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon.
“Kami di sini mencari keadilan seadil-adilnya untuk Ramli secara hukum negara, di sini tadi kami cuma dipanggil secara hukum adat saja yang lebih cenderung menyudutkan agar kami berdamai dengan para pelaku, mau itu hukum adat atau hukum rimba kita tidak akan mundur untuk terus menempuh jalur hukum pengadilan, karena ini kasus murni yang serius,” ujar Jemi Mokoagow.
Jemi Mokoagow diwawancarai oleh Tim JP terkait kelanjutan kasus Ramli melalui panggilan video.
Upaya damai terus didesak para pemangku adat, pemanggilan sidang kembali dilakukan di pekan selanjutnya. Pihak keluarga Ramli mendapat berbagai tekanan dari masyarakat adat setempat.
Hal itu diungkapkan Fatmawati Mokoagow sebagai pelapor telah memberikan keterangan kepada Jabarpublisher.com dan mempublikasikannya. Menurut pemangku adat dan Pemdes setempat perbuatan Fatmawati sudah dianggap sudah mencemarkan nama baik desa oleh pemangku adat setempat, Sabtu (18/01/2025).
