Sedangkan terkait pembelian lahan di tahun 2009 yang disebutkan dalam surat perjanjian (Poin 3), Ia juga menegaskan dengan bukti yang ada kepada redaksi JP. Spesifikasi lahan yang dimaksud pun sama persis.
“Saya waktu itu transfer ke ke orang tua saya. Lalu saya bilang ke orang tua, silakan Itu uangnya dipergunakan untuk apa, terserah. Nah waktu itu orang tua saya menggunakan uang tersebut untuk membeli lahan di Blok 3 Desa Damarguna. Jadi jelas, pengalihan lahan itu tidak mungkin dilakukan di tahun 2006, karena orang tua saya saja baru belinya di tahun 2009,” pungkas Damir sambil menunjukkan bukti transfer pada buku tabungannya. (Tim JP)
Pembelian lahan di Desa Damarguna dilakukan tahun 2009. Lahan tersebut tercantum dalam surat pernyataan yang diduga dipalsukan.
Baca Juga:Cerita Mang Udin Pasca 6 Hari Hilang Di Sungai Ciberes, “Di Alam Sana Serasa 7 Jam Saja”Lampaui Target, Komisi II DPRD Apresiasi Kinerja DKPPP Kota Cirebon
Cek Poin 3. Pengalihan status lahan di Desa Damarguna dilakukan di 2006, padahal pembeliannya saja baru dilakukan Wasma di tahun 2009.
Visa yang membuktikan bahwa di tahun 2006 Damir berada di luar negeri. Begitu juga dengan Karniti.
