- Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Perjanjian Lahan
- Ada Alur Waktu Yang Manipulatif, Kok Tidak Didalami?
- Dudung: Polresta Cirebon Tak Serius Alasan Kita Lapor Polda
CIREBON – Kasus dugaan pemalusan dokumen berupa aset lahan milik Mak Bawon, warga Desa Sumber Lor, Kec Babakan, Kab Cirebon oleh Karniti yang notabene adalah anaknya sendiri, belum juga menemui titik terang. Laporan polisi terkait perkara ini sejak 2022 lalu pun tak kunjung ada perubahan berarti. Perkara yang ditangani oleh Unit Harda Satreskrim Polresta Cirebon tersebut bahkan dinyatakan tidak bisa dilanjutkan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana. Hal itu tertuang dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 9 Januari 2025.
SP2HP Menyatakan Penyelidikan dapat dihentikan. (Tanda kuning)
Dihentikannya penyelidikan kasus tersebut cukup disesalkan oleh pihak Mak Bawon. Melalui kuasa hukumnya, H. Dudung Burhanudin, S.H., M.H., Kamis (23/1/2025), Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian cenderung kurang profesional dan berbelit dalam menangani perkara ini.
“Kami merasa terkejut karena dalam SP2HP di tahun 2022 lalu menyebutkan telah diperiksa saksi-saksi yang mana pertama disebutkan bahwa mak Bawon sebagai pihak yang bukan membubuhkan cap jempol, kedua tidak ada hambatan dalam penyelidikan, ketiga akan digelar proses gelar perkara guna meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Padahal penyidik sebelumnya mengatakan surat kepalsuan itu akan masuk labkrim untuk diperiksa. Kemudian begitu kemarin kami datang, ternyata kami tidak dilibatkan dalam gelar perkara, malah tiba-tiba ada yang mengatakan bahwa Mak Bawon itu bukan sebagai ‘pihak’, namun katanya hanya sebagai petunjuk saja yang menerangkan kalau Wasma itu suami dari Bawon, sehingga dengan petunjuk tersebut proses penyelidikan ini dihentikan,” terang Dudung dengan nada kecewa.
Baca Juga:Cerita Mang Udin Pasca 6 Hari Hilang Di Sungai Ciberes, “Di Alam Sana Serasa 7 Jam Saja”Lampaui Target, Komisi II DPRD Apresiasi Kinerja DKPPP Kota Cirebon
Mak Bawon saat menerima SP2HP didampingi kuasa hukum dan kedua anaknya.
H. Dudung Burhanudin pun merasa adanya beberapa kejanggalan dari penghentian proses penyelidikan yang mengakibatkan kliennya itu dirugikan. Sedangkan dari pihak Karniti jelas diuntungkan dengan hasil SP2HP ini.
“Kami merasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikan, pertama kejanggalannya sudah dibenarkan bahwa Mak Bawon pihak pelapor yang dipalsukan cap jempolnya, dijelaskan juga bahwa cap jempol itu bukan cap jempol Mak Baeon, dibenarkan juga bahwa saksi Sarkum dan Watim dipalsukan tanda tangannya. Pada bagian itu tidak serius didalami oleh polisi. Di surat pernyataan pada poin 3 juga disebutkan tanah di Blok Dawuan desa Damarguna, Kec. Ciledug, Persil 70 kelas 1 letter C 1280 luas tanah 1965 m² atas nama Wasma dan Casmiah, padahal tanah itu dibeli pada 17 November 2009. Artinya sebelum ada peristiwa jual beli sudah ada pernyataan tanah itu milik Karniti, ini kan aneh, sedangkan dalam pernyataan itu diklaim pada tahun 2006. Kenapa itu tidak didalami oleh penyidik? Padahal ada pihak yang diuntungkan (Karniti) dan ada pihak yang dirugikan (Mak Bawon),” tegasnya.
