Kuasa Hukum dari pihak Mak Bawon ini pun berharap agar Kepolisian benar-benar serius menangani kasus-kasus yang dialami oleh masyarakat kecil seperti Bawon.
“Saya mohon ke Ibu Kapolres Cirebon yang baru, sesuai arahan Pak Kapolri dengan Jargon Presisi-nya Polri ingin bersih-bersih. Kami harap kasus ini segera ditindaklanjuti sudah jelas ada indikasi perbuatan yang diancam KUHP juncto 335 yaitu perampasan dan menyewakan harta/tanah yang bukan miliknya, ini harus diseriusi. Jika tidak ya kami skeptis terhadap kinerja polres dalam melayani orang lemah seperti klien kami,” pungkasnya. (tim JP)
Galeri Foto Point-point Penting Isi Putusan Sidang Dugaan Penyerobotan Lahan yang sebelumnya telah Dimenangkan Mak Bawon








