Kapolresta Cirebon Siap Cek Kasus Mak Bawon, Kuasa Hukum: Segera Tetapkan Tersangkanya!

Kapolresta Cirebon Siap Cek Kasus Mak Bawon, Kuasa Hukum: Segera Tetapkan Tersangkanya!
0 Komentar

CIREBON – Pasca pemberitaan terkait penyerobotan lahan milik Mak Bawon, warga Desa Sumber Lor, Kec. Babakan, Kab. Cirebon oleh Karniti dan Carsiwan cukup menjadi perhatian publik dan disikapi banyak pihak. Mengingat para pihak yang bersengketa masih ada hubungan keluarga. Karniti dan Carsiwan tiada lain adalah anak kandung dari Mak Bawon sendiri.

Baca berita sebelumnya: Dilaporkan Sejak 2022, Pelapor Pertanyakan Progres Pemalsuan Surat Tanah

Kapolresta Cirebon Siap Cek Kasus Mak Bawon, Kuasa Hukum: Segera Tetapkan Tersangkanya!Mak Bawon dan anak bungsunya menunjukkan bukti-bukti putusan pengadilan yang telah dimenangkannya.

Baca Juga:Perubahan PD Pembangunan ke Perseroda Jadi Fokus Komisi II DPRD Kota CirebonPuluhan Warga Pertanyakan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Perangkat Desa Pabuaran Lor, Ini Hasilnya!

Terkait hal itu, Tim JP pun mengkonfirmasi Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H., M.H. Ia mengatakan, terkait polemik tersebut pihaknya akan melakukan pengecekan kepada jajaran terkait, dalam hal ini Satreskrim Polresta Cirebon melalui Unit Harta Benda (Harda).

“Saya cek ya kang,” tulis Kapolresta Cirebon membalas pesan konfirmasi Wartawan JP, pada Selasa (7/1/2025) pagi.

Dikonfirmasi terpisah di hari yang sama, terkait statement dari Kapolresta tersebut, kuasa hukum dari pihak Bawon, H.Dudung Badrun SH., MH., menjelaskan bahwa dirinya pada awalnya skeptis terhadap penindaklanjutan perkara ini.

Hal tersebut disebabkan tidak adanya progres yang serius dari Polres dalam menangani kasus ini selama dua tahun ke belakang.

“Sebenarnya kita bertanya-tanya, semua saksi sudah diperiksa, katanya akan di-Labkrim (Laboratorium Kriminalistik) surat tanah yang dipalsukan tersebut, ini kok gak ada kabarnya? Saya khawatir ada ‘masuk angin’ dalam kasus ini. Klien kami orang kecil dan ada indikasi Karniti (anak ketiga dari Mak Bawon) ada orang kuat di belakangnya,” ujar Dudung.

Ia juga menekankan agar polisi bertindak profesional dan tegas dalam menangani perkara tersebut. “Kalau memang alat buktinya sudah cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan, ada peristiwanya, ya sudah kepolisian jangan ragu-ragu dong untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

H. Dudung pun menyayangkan sikap kepolisian yang berlarut-larut membiarkan kasus ini. Menurutnya, kasus sudah berjalan, namun pihak penyidik mengeluarkan alat bukti kepada Karniti sebagai pihak terlapor.

Baca Juga:Dongkrak Produktivitas Petani, Ketua DPRD Salurkan Bantuan Pompa Air ke Desa Waled AsemDilaporkan ke Polresta Cirebon Sejak 2022, Pelapor Pertanyakan Progres Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

“Semestinya ketika alat buktinya itu ada di terlapor ditingkatkan dan disita dong. Terlalu lama kasus ini mengendap, sehingga kami skeptis. Kan sudah jelas Bawon tidak ikut cap jempol, ada pemalsuan tanda tangan Watim dalam surat tersebut, dan Watim sudah membuat surat pernyataan bahwa dia tidak ikut menandatangani. Watim juga sudah diperiksa sebagai saksi, terus kenapa tidak segera dilanjutkan,” tegasnya.

0 Komentar