Puluhan Warga Pertanyakan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Perangkat Desa Pabuaran Lor, Ini Hasilnya!

Puluhan Warga Pertanyakan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Perangkat Desa Pabuaran Lor, Ini Hasilnya!
0 Komentar

CIREBON – Pemerintahan Desa (Pemdes) Pabuaran Lor, Kec. Pabuaran, Kab. Cirebon, menggelar audiensi dengan sejumlah warga terkait klarifikasi dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan salah seorang perangkat desa, Senin (06/01/2025).

Untuk diketahui, Isu adanya ijazah palsu yang dilakukan oleh salah seorang perangkat Desa Pabuaran Lor tersebut, sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Polresta Cirebon dengan pelapor bernama Karyad (warga Pabuaran Lor), Tanggal 16 Desember 2024 lalu. Sedangkan pada Senin (06/01/2025) hari ini, mereka mempertanyakan sikap Pemdes Pabuaran Lor terkait kasus tersebut.

Puluhan Warga Pertanyakan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Perangkat Desa Pabuaran Lor, Ini Hasilnya!Tanda Terima Lapor dari Polresta Cirebon.

Audiensi yang dilaksanakan di aula Balaidesa Pabuaran Lor dihadiri oleh Kuwu Anggi Putri Pratiwi Hidayat, S.Psi, beserta perangkat desa, BPD, Camat Pabuaran, dan Muspika Kecamatan Pabuaran serta masyarakat setempat.Dalam agenda tersebut masyarakat meminta klarifikasi dari Pemdes Pabuaran Lor terkait adanya dugaan pemalsuan ijazah dari salah satu perangkat desa saat penjaringan masuk Pemdes.

Baca Juga:Dongkrak Produktivitas Petani, Ketua DPRD Salurkan Bantuan Pompa Air ke Desa Waled AsemDilaporkan ke Polresta Cirebon Sejak 2022, Pelapor Pertanyakan Progres Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Kuwu Pabuaran Lor dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa penyaringan seleksi perangkat desa bukan menjadi wewenangnya, melainkan ada tim khusus yang menangani hal tersebut. Menurutnya saat itu dia baru saja terpilih dan fokus pada proses pelantikan.

“Awal tahun 2024 saya baru terpilih menjadi kuwu. Untuk seleksi penyaringan calon perangkat desa itu ada khusus timnya, yakni dari pendamping desa Pabuaran Lor untuk kualifikasi. Kuwu tidak terlibat menyeleksi namun ada tim khusus verifikasi dari kecamatan,” terang Kuwu Anggi di hadapan audiens.

Ia juga menjelaskan bahwa pada saat proses penyeleksian, semua unsur lembaga desa menandatangani persetujuan tersebut.

Sementara itu salah satu perangkat desa yang menjadi tim seleksi juga menyampaikan di depan audiens bahwa sebagai tim penyaringan dirinya tidak berwenang menjadi verifikator.”Pada tahap perekrutan berkas dikumpulkan ke saya namun dalam hal pengangkatan bukan wewenang desa karena saya tidak masuk dalam tim verifikasi, hanya penghantar berkas saja,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Masyarakat pun mempertanyakan jika benar pemalsuan ijazah itu terjadi bagaimana sikap kuwu mewakili Pemerintahan Desa. Kuwu Pabuaran Lor pun menyampaikan bahwa situasi tersebut sudah disikapi oleh Pemdes dengan me-nonaktif-kan perangkat desa yang diduga melakukan pemalsuan ijazah tersebut.

0 Komentar