Ia melanjutkan, bahwa pihak Karniti telah menyewakan beberapa aset seperti rumah dan tanah yang bukan haknya kepada orang lain tanpa diketahui Bawon sebagai pemilik legal. Menurut Dudung, Karniti berkilah bahwa aset yang disewakan itu sudah dibeli dari mendiang Wasma, yakni suami dari Bawon semasa hidupnya. Namun pihak Bawon tidak pernah diberitahu oleh Karniti terkait pembayaran tersebut.
“Ini menjadi perkara baru, seharusnya ditingkatkan lagi dong pasalnya, karena sudah menggunakan aset yang bukan haknya, pengakuan Karniti aset itu sudah dibeli dari almarhum Wasma (ayah dari anak-anak yang bersengketa tersebut), kalau memang begitu pengakuan Karniti seharusnya penyelidik menanyakan dong bukti surat itu untuk diproses di Labkrim,” lanjutnya.
Kuasa Hukum: Kami Akan Lapor ke Polda Jabar Jika Tetap Mandeg
Baca Juga:Bank bjb Lepas 130 Pemenang Program Perjalanan Religi Tahun 2024Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024
Ia pun menegaskan jika perkara ini tidak ada tindak lanjut dari Polres, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika perkara ini memang mandeg dan tidak ada tindak lanjut dari Polres, kami akan laporkan perkara ini ke Polda Jabar,” tandas Kuasa Hukum dari Bawon.
Pihak Bawon berharap agar pihak terkait bisa mengusut atas kelambanan kinerja penyelidik dari Polres Cirebon. Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus ini sehingga berpotensi merugikan khususnya pihak pelapor dan tentu merugikan negara pada umumnya. Ia pun menegaskan harusnya kasus ini sudah naik status ke penyidikan dan sudah membuahkan tersangka yang diduga memalsukan surat tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo De Cuellar Tarigan melalui Kanit Harta Benda (Harda) Iptu Maman S.H saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memohon waktu mengingat penyidik yang menangani perkara tersebut sudah pindah tugas.
“Mohon waktu. Karena penyidik (Joko) yang menangani masalah sengeketa lahan tersebut sudah pindah. Nanti saya cek sudah sejauh mana penangananya,” tandasnya, Senin (06/01/2025) siang. (Tim JP)
BEBERAPA DOKUMEN YANG DITUNJUKAN PELAPOR KEPADA REDAKSI JP
Surat inilah yang dilaporkan Bawon karena diduga ada sejumlah kejanggalan.
Surat permintaan keterangan dari Polresta Cirebon atas laporan yang dimaksud.
