Dilaporkan ke Polresta Cirebon Sejak 2022, Pelapor Pertanyakan Progres Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Dilaporkan ke Polresta Cirebon Sejak 2022, Pelapor Pertanyakan Progres Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
0 Komentar

Di tempat berbeda, Watim, Pegawai Kecamatan Babakan membenarkan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan dirinya di atas surat tanah yang diklaim sepihak oleh Karniti itu. Dirinya mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut semasa dirinya masih jadi pegawai kecamatan.

Damir menceritakan, Watim saat itu bilang padanya ada seseorang yang mengajukan pembuatan AJB atas nama Karniti. Namun di situ ada perselisihan antara ibu Bawon dan Karniti perihal tanah yang akan dibuatkan AJB-nya tersebut.

“Karena adanya perselisihan itu, Watim tidak berani melanjutkan atau menandatangi surat pernyataan perjanjian tanah sawah tersebut, sampai masalah itu akhirnya bergulir ke pengadilan, tiba-tiba terbit surat tersebut yang ada tanda tangan Watim yang menurut pengakuannya sendiri dia tidak pernah melakukannya. Bukti dia tidak pernah menandatangani surat yang dimaksud tertuang dalam surat pernyataan bermaterai. Yang intinya menyatakan bahwa Watim tidak ikut menandatangani sebagai saksi dalam perjanjian tanah sawah yang dibuat pada tanggal 21 Juni 2006,” ulas Damir mewakili Bawon, orang tuanya.

Baca Juga:Bank bjb Lepas 130 Pemenang Program Perjalanan Religi Tahun 2024Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024

Atas dasar itulah, Bawon menguasakan perkara ini kepada Damir, anak bungsu yang masih tinggal bersamanya itu untuk membuat laporan ke Polresta Cirebon terkait dugaan pemalsuan surat tanah dengan didampingi pengacara, H. Dudung Badrun SH. MH., pada November 2022 lalu.

Dilaporkan ke Polresta Cirebon Sejak 2022, Pelapor Pertanyakan Progres Dugaan Pemalsuan Surat TanahSejumlah dokumen yang ditunjukan Damir terkait pelaporannya ke Polresta Cirebon.

Sementara itu, saat dihubungi Tim JP, H. Dudung Badrun SH., MH, selaku Kuasa Hukum dari Bawon/Damir menjelaskan bahwa kliennya sudah membuat Laporan Polisi (LP) namun tidak ada kejelasan atau tindak lanjut dari Polresta Cirebon hingga saat ini (selama kurun waktu 2 tahun lebih).

“Saat itu kan kita sudah membuat LP, dan dari penyelidik melaporkan kepada Mak Bawon bahwa semua saksi sudah diperiksa termasuk Karniti. Kemudian dapat juga Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kedua dari penyelidik bahwa di situ tidak tertera cap jempol dan tandatangan Mak Bawon. Namun tidak dijelaskan apakah ada tandatangan dari Karniti, apakah Karniti yang membuat surat tanah tersebut, oleh penyelidik dibuat ‘abu-abu’ keterangannya. Dan dalam keterangan tersebut, penyelidik akan melakukan gelar perkara, namun hingga saat ini gelar perkaranya tidak dilakukan, sehingga tidak ada tindak lanjut. Kami juga mempertanyakan apakah ada indikasi perkara ini dihentikan, atau bagaimana? Kalau memang perlu di Labkrim ya informasikan dong, Polres kan punya wewenang untuk itu,” papar Dudung.

0 Komentar