Dilaporkan ke Polresta Cirebon Sejak 2022, Pelapor Pertanyakan Progres Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Dilaporkan ke Polresta Cirebon Sejak 2022, Pelapor Pertanyakan Progres Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
0 Komentar

CIREBON – Warga Desa Sumber Lor, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, mempertanyakan kepastian status pengaduan perihal pemalsuan surat sertifikat tanah yang sudah dilaporkan ke polresta Cirebon sejak 2022 lalu. Ia adalah Damir (43 tahun), yang mewakili ibunya sendiri (Mak Bawon) sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, pengaduan yang dilaporkan tersebut belum juga mendapat kejelasan dari pihak Polresta Cirebon. Alhasil Ia pun menyampaikan keluhan ini kepada media agar segera mendapatkan titik terang berupa progres peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dilaporkan ke Polresta Cirebon Sejak 2022, Pelapor Pertanyakan Progres Dugaan Pemalsuan Surat TanahDamir Bin Bawon menunjukkan surat perkembangan hasil penyelidikan atas dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkannya sejak tahun 2022, namun hingga kini tidak ada kejelasan progresnya.

Baca Juga:Bank bjb Lepas 130 Pemenang Program Perjalanan Religi Tahun 2024Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024

Polemik itu berawal dari sengketa keluarga perihal penyerobotan sejumlah lahan milik Mak Bawon. Ia memperkarakan terjadinya dugaan pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh Karniti dan Carsiwan, yang notabene adalah anak kandungnya sendiri. Sedangkan secara hukum, tanah tersebut masih menjadi hak milik dari Bawon (84 tahun), yang tiada lain merupakan orang tua dari Karniti, Carsiwan dan Damir.

Untuk diketahui, Mak Bawon sendiri memiliki 6 orang anak yakni Darmo, Karniti, Carsiwan, Casmiah, Tanipah, dan Damir. Adapun objek lahan yang bersengketa tersebar di beberapa desa di 3 Kecamatan yakni Babakan, Ciledug dan Pabedilan.

Dugaan pemalsuan surat tanah itu sendiri diketahui saat Damir membayar pajak di Kecamatan Babakan pada bulan Agustus 2020 silam. Menurut keterangan Damir,  petugas kecamatan saat itu mengatakan kepadanya bahwa tanah milik Bawon sudah berpindah status menjadi atas nama Karniti.

“Sebelumnya status hak milik tanah tersebut sudah inkrah milik Mak Bawon secara putusan pengadilan, meski Karniti dan Carsiwan pernah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) beberapa kali, tapi keputusan pengadilan selalu menolak dan memenangkan pihak Bawon (Orang Tua mereka).

Dilaporkan ke Polresta Cirebon Sejak 2022, Pelapor Pertanyakan Progres Dugaan Pemalsuan Surat TanahMak Bawon selaku pemilik lahan yang merupakan ibu dari Karniti dan Casiwan (penggugat) juga Bawon.

“Saya kan rajin bayar pajak ke kecamatan, tiba-tiba pihak kecamatan menyatakan bahwa ada surat kepalsuan yang berasal dari Karniti. Namun ada kejanggalan dalam surat tersebut terutama pada 2 cap jempol yang kontras, satu tebal satu tipis, berbeda dengan yang ada di surat aslinya. Dan ada tanda tangan Watim sebagai saksi waktu itu yang dipalsukan, ini sudah diklarifikasi oleh Watim bahwa dia tidak pernah menandatangani surat tersebut dan tertuang dalam surat pernyataan,” ujar Damir saat dimintai keterangan oleh Tim JP, Jumat (03/01/2025).

0 Komentar