Benarkah PKB Naik 66 Persen Tahun Depan? Ini Perhitungannya!

Benarkah PKB Naik 66 Persen Tahun Depan? Ini Perhitungannya!
0 Komentar

Dengan adanya penurunan tarif PKB tapi ditambah adanya opsen, apakah ada kenaikan biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak? Simak simulasi perhitungannya di halaman berikutnya.

Misalnya, sebuah mobil memiliki NJKB Rp 100.000.000 dengan bobot 1,0. Untuk mengetahui besaran PKB-nya, rumusnya adalah tarif PKB X (NJKB X Bobot).

Hitungan pajak di aturan lama dengan tarif PKB 2%:PKB = 2% X (Rp 100.000.000 X 1,0) = Rp 2.000.000. Semuanya masuk ke rekening pemerintah provinsi yang kemudian nantinya dibagi-hasilkan ke pemerintah Kota/Kabupaten.

Baca Juga:‘Blackout’ Di Sulawesi Utara, Rugikan Ekonomi MasyarakatKuwu Pakusamben Sampaikan Klarifikasi Soal Bantuan Desa dan Isu Pergantian Perangkat

Hitungan pajak di aturan baru dengan tarif PKB 1,2% dan opsen 66%:PKB = 1,2% X (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 1.200.000

Opsen = 66% X Rp 1.200.000 = Rp 792.000.

Total PKB + Opsen = Rp 1.200.000 + 792.000 = Rp 1.992.000

PKB sebesar Rp 1.200.000 masuk ke rekening pemerintah provinsi, sedangkan Opsen PKB sebesar Rp 792.000 langsung ditransfer ke rekening pemerintah Kabupaten/Kota.

Dengan perhitungan di atas, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan relatif sama. Namun kembali lagi, penetapan tarif PKB disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing apakah menerapkan tarif maksimal atau di bawahnya.(dbs)

0 Komentar