CIREBON – Pemerintah akan menerapkan skema baru opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025, dengan opsen sebesar 66%.
Aturan baru mengenai opsen PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.Pada dasarnya, opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada Kabupaten/Kota.
Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Baca Juga:‘Blackout’ Di Sulawesi Utara, Rugikan Ekonomi MasyarakatKuwu Pakusamben Sampaikan Klarifikasi Soal Bantuan Desa dan Isu Pergantian Perangkat
Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk opsen PKB dan opsen BBNKB-nya.
Selain mempercepat penerimaan pendapatan Kabupaten/Kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD Kabupaten/Kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD.
Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.“Di dalam penetapan tarif pajak induknya, Pemda diharapkan mengacu kepada arah kebijakan UU HKPD, yaitu memperhatikan beban yang ditanggung oleh WP (wajib pajak),” demikian dikutip dari Modul Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.
Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama. Sedangkan di Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan paling tinggi 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.Jadi, misalnya Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 2%, di aturan baru harus turun menjadi maksimal 1,2%. Sehingga, diharapkan adanya opsen ini tidak terlalu membebani pemilik kendaraan.
