Kresno mengatakan, dalam UU Peradilan Militer tersebut diatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan dan juga pelaksanaan eksekusi, terhadap prajurit TNI aktif yang tersandung kasus pidana.
“Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga, pertama atasan yang berhak menghukum, yang kedua adalah polisi militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer,” kata Kresno. Jadi, kata dia, selain tiga institusi itu, tak ada yang punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahan anggota TNI.
KPK Sempat Minta Maaf
KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif, Henri dan Arif, dalam kasus dugaan suap. KPK mengaku khilaf.
Baca Juga:Bank bjb Mampu Jaga Pertumbuhan Tahun 2024 dan Jadi Pioner Penerbitan Surat Berharga PerpetualTerapkan Green Campus, UIN Jakarta Peroleh Dukungan Bank BJB Syariah
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
“Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama,” kata Johanis.
Johanis mengatakan, berangkat dari kasus tersebut, pihaknya akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan anggota TNI.
“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Johanis.
Dirdik KPK Mengundurkan Diri
Meski KPK telah meminta maaf dan mengakui kekhilafannya, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca Juga:Perbaikan Jalan Rusak Akibat Bencana di Sukabumi dan Cianjur Terus BerlangsungSektor 6 Satgas Citarum Harum Bersihkan Sampah di Taman Air Baleendah
Pengunduran diri Asep diduga merupakan buntut dari polemik penetapan tersangka terhadap perwira TNI dalam kasus dugaan suap di Basarnas.
Menurut sumber Tempo, Asep mengabarkan akan mengundurkan diri dari KPK melalui pesan whatsapp. Dalam pesan tersebut juga disebut kalau alasan Asep mengundurkan diri karena dinilai gagal menjadi pemimpin bagi anak buahnya dalam melakukan penyidikan perkara korupsi. (red/tim)
