KPK Berwenang Usut Korupsi di TNI

KPK Berwenang Usut Korupsi di TNI
0 Komentar

JAKARTA – Pengusutan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI oleh KPK sebelumnya pernah menimbulkan polemik. Putusan MK membolehkannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer atau Tentara Nasional Indonesia sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK.

Keputusan tersebut berisi pemaknaan baru MK terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002). MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra.

Baca Juga:Bank bjb Mampu Jaga Pertumbuhan Tahun 2024 dan Jadi Pioner Penerbitan Surat Berharga PerpetualTerapkan Green Campus, UIN Jakarta Peroleh Dukungan Bank BJB Syariah

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat, (29/11/2024).

Pengusutan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI oleh KPK sebelumnya pernah menimbulkan polemik. Sebab, lembaga antirasuah dianggap mengangkangi kewenangan militer jika menangani perkara yang melibatkan tentara aktif. Salah satu contohnya adalah ketika KPK mulai menyidik kasus korupsi di Badan Sar Nasional (Basarnas) pada 2023. Berikut kilasnya.

Dilansir dari Tempo, awalnya KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Rabu, 26 Juli 2023. Selain Henri, KPK juga menetapkan Arif sebagai tersangka kasus yang sama.

“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Protes TNI terhadap KPK

TNI tidak mengakui penetapan tersangka dugaan suap terhadap Henri dan Arif oleh KPK pada Jumat, 28 Juli 2023. Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, segala tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Untuk semua tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk kepada UU 31 Tahun 1997, selain itu juga tunduk kepada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat, 28 Juli 2023.

0 Komentar