CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon menemukan sejumlah permasalahan yang terjadi di pasar-pasar Kota Cirebon. Salah satunya adalah kian maraknya keberadaan pasar tumpah.
Hal itu disampaikan saat rapat kerja komisi II DPRD bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, DKUKMPP Kota Cirebon, Satpol PP, dan Administrasi Umum Setda Kota Cirebon.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP menyebut, bahwa keberadaan pasar tumpah yang berada di luar wilayah pasar tradisional membuat perbedaan harga jadi lebih murah.
Baca Juga:Polresta Cirebon Bekuk Tujuh Pelaku TPPO dan Judi OnlineKondisi Bangunan Sudah Tua, Pemdes Hulubanteng Lor Bangun Ulang Kantor Desa
Hal itu disebabkan karena pelaku pasar tumpah tidak membayar retribusi kepada pemda, akan tetapi hanya membayar sewa kepada pemilik lahan.
Kendati demikian, ketika hal tersebut kian marak dapat dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP. Apalagi jika melihat status pasar tumpah masuk dalam kategori pedagang kaki lima.
“Contohnya di pasar Kramat, Gunung Sari. Itu pedagang (pasar tumpah) harganya lebih murah, daripada yang di dalam pasar tradisional. Seharusnya masuk di dalam, tetapi berjualan di luar pasar,” kata Handarujati bersama APPSI dan sejumlah pedagang pasar tradisional Kota Cirebon di Griya Sawala, Kamis (7/11/2024).
Begitu pula dengan ketentuan retribusi di dalam peraturan walikota yang harus sudah disesuaikan. Sebab, pedagang mengaku keberatan dengan tarif Rp22 ribu untuk kios dan Rp9 ribu untuk los.
Meski begitu, Perumda Pasar Kota Cirebon memberikan kelonggaran dengan menyesuaikan kondisi pedagang sehingga tarif menjadi Rp10 ribu untuk kios dan Rp5 ribu untuk los.
“Hal ini menjadi bahan kami ke depan untuk berkomunikasi dengan pemda, agar merasionalisasikan target dan mengurangi resistensi ke depan,” tambah Andru, sapaan akrabnya.
Komisi II juga menyoroti perihal penataan pasar tradisional dan modern agar tercipta situasi yang perlu pembaharuan. Sebab, sampai saat ini pedagang pasar tradisional kian berkurang. Dari semula sejumlah 6000 pedagang, kini hanya tersisa 2500 pedagang.
Baca Juga:Bebas Risiko Tinggi, Raih Cuan Stabil Dengan SBN Ritel ST013 Dari Bank bjbMau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb
Menurut Andru, pembahasan peraturan walikota terkait pasar tradisional dan modern dapat segera dilakukan, mengingat perwal tentang RDTR juga telah diterbitkan oleh pemda Kota Cirebon.
