Kerabatnya Babak Belur Dipukuli, Wanita Asal Dumoga (Sulut) Tempuh Jalur Hukum

Kerabatnya Babak Belur Dipukuli, Wanita Asal Dumoga (Sulut) Tempuh Jalur Hukum
0 Komentar

  • Dipicu Kasus Pencurian Kakao, Namun Pemilik Kebun Sudah Memaafkan
  • Pelaku Masih Remaja & Putus Sekolah
  • Bunda Wahyu Sayangkan Sikap Reaktif Kades Tapadaka Utara

SULAWESI UTARA – Ramli Hermawan (16 tahun) harus menahan sakit memar dan lebam di sekujur wajahnya akibat pukulan bogem mentah dari oknum warga. Remaja putus sekolah ini, kedapatan mencuri buah kakao di kebun milik salah satu warga Desa Tapadaka Utara, Kec. Dumoga Tenggara Kab. Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Rabu petang (23/10/2024).

Kerabatnya Babak Belur Dipukuli, Wanita Asal Dumoga (Sulut) Tempuh Jalur HukumRamli (Kiri), Kades Tapadaka Utara (Kanan Atas), Bunda Wahyu (Kanan Bawah)

Usai itu juga Ramli digiring ke rumah Sangadi (kepala desa) setempat untuk diamankan dan diproses secara hukum. Namun sangat disayangkan, tindakan main hakim sendiri oleh beberapa oknum warga masih sempat dilakukan hingga rumah Sangadi (kepala desa). Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, aparat setempat melakukan tindakan preventif dengan membawa Ramli ke polsek Mopuya untuk diamankan.

Baca Juga:Bey Machmudin: Perbaikan Gedung YPK Bandung Diupayakan Tak Sampai SebulanBank bjb Mampu Jaga Kinerja Bisnis Berkelanjutan Hingga Q3

Pihak keluarga baru dikabari perihal insiden tersebut saat Ramli sudah berada di Polsek.Kejadian tersebut tentunya membuat shock pihak keluarga.Saat dihubungi oleh Jabar Publisher via panggilan WA, Fatmawati, perwakilan dari keluarga Ramli, menyesalkan kejadian yang menimpa keponakannya itu. Menurutnya, memang benar, secara hukum tindakan mencuri yang dilakukan keponakannya adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dengan alasan apapun, Selasa (29/10/2024).

Namun, pihak keluarga pun siap menerima konsekwensi itu bahkan siap ganti rugi kepada pemilik kebun. Dan pemilik kebun akhirnya memaklumi juga memaafkan Ramli.Hanya saja, yang sangat disayangkan adalah tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum warga hingga membuat Ramli babak belur. Menimbang pelaku adalah masih di bawah umur dan masih berkerabat dengan pemilik kebun yang dicuri buahnya itu.

“Sangat disayangkan, meskipun perbuatan keponakan saya itu salah namun perbuatan main hakim sendiri juga tidak dibenarkan, menimbang usianya masih di bawah umur dan perlu pembinaan saja, toh pemilik kebun sudah memaklumi dan memaafkan pelaku, karena masih kerabat kami juga,“ ucap Fatma.

Fatmawati juga menyesalkan tindakan reaktif dari Sangadi (Kades) Tapadaka Utara, Suharto Mundeng, yang menurutnya kurang bijaksana dalam mengatasi permasalahan yang terjadi antar warganya ini. Pasalnya saat kejadian, Ramli sempat di bawa ke rumah Sangadi, namun ia tidak memanggil untuk upaya mediasi keluarga maupun pemilik kebun, dan langsung membawanya ke polsek setempat.

0 Komentar