CIREBON – Polres Cirebon Kota dan Polresta Cirebon serentak menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 tak Ayal giat rutinan tahunan ini membuat sebagian pengendara merasa khawatir. Terutama bagi mereka yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar.Salah satunya seperti yang dirasakan oleh Muslimin. Kang Mus, begitu dia disapa menggunakan knalpot tidak standar pada sepeda motor Honda CBR 150 miliknya.
Menurutnya, pemakaian knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi itu tidak lain agar sepeda motornya bisa tampil lebih gagah. “Motor laki kalau knalpotnya standar kayak kurang gagah aja,” kata Kang Mus di Kota Cirebon, Senin (14/10/2024).
Namun, dengan adanya Operasi Zebra Lodaya 2024 ini, ia sendiri mengaku was-was untuk menggunakan knalpot brong. Ia merasa khawatir akan mendapat penindakan dari petugas karena knalpot yang ia gunakan.
Baca Juga:Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bank bjb Siapkan Program Menabung dan Diskon untuk Dapatkan TiketnyaEks Karyawan BPR Cirebon Ditahan, Terancam 20 Tahun Bui
“Khawatir juga. Paling (knalpotnya) nanti saya ganti pakai yang standar lagi. Takut kena tilang,” kata dia
Dia sendiri mengaku telah mengetahui informasi adanya Operasi Zebra Lodaya yang dilaksanakan oleh kepolisian. Termasuk di wilayah Kota Cirebon.
Sekadar informasi, terhitung mulai hari ini, 14 Oktober 2024 petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Lodaya. Termasuk di wilayah Kota Cirebon. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Polisi bakal menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar. Di sisi lain, polisi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya akan menyasar para pengendara yang tidak mematuhi aturan. Seperti tidak menggunakan helm, melawan arus dan lain sebagainya. Termasuk yang menggunakan knalpot brong.
“Pelanggaran yang sangat membahayakan keselamatan jiwa itu yang akan menjadi sasaran. Termasuk knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” kata Rizky di Mapolres Cirebon Kota, Senin (14/10/2024).
Bagi pengendara yang membandel atau tidak mematuhi aturan saat berkendara, polisi akan melakukan penindakan. Baik melalui tilang elektronik atau ETLE maupun teguran secara lisan.
Baca Juga:Usai Lakukan Peninjauan, Sekda Jabar Koordinasikan Penanganan Sampah Pasar CaringinBey Lepas Ekspor Kopi Jabar ke Arab Saudi dan Belanda
“Jadi kami akan melakukan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE dan teguran lisan,” ucap Rizky.
