Gandeng DPMD Kabupaten Cirebon untuk Sosialisasikan Bahaya Narkoba & P4GN
CIREBON – Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) Cirebon Raya menggelar Rapat Koordinasi pengurus dan anggota, bertempat di Markas Komando GMDM, Kec. Talun, Kab. Cirebon, Sabtu (05/10/2024).
Hadir dalam kesempatan itu Ketua Pengurus GMDM Cirebon Raya, Muhammad Soleh SH. ,MH., Sekretaris, Burhanudin, Pemimpin redaksi Jabarpublisher.com, stakeholder, undangan, serta puluhan anggota lainnya.
Baca Juga:Pemdaprov Batasi Ritase Pengiriman Sampah ke TPA SarimuktiBey Machmudin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Markas Seskoad
Suasana Rapat Koordinasi Pengurus dan Anggota di Aula Mako GMDM Cirebon Raya
Dalam agenda itu , GMDM Cirebon Raya menggagas sejumlah program kerja dalam satu tahun ke depan. Rapat ini juga berkaitan dengan tupoksi atau keperluan terhadap anggaran agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Sehingga GMDM Cirebon Raya akan menggandeng sejumlah pihak, salah satunya adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Teknis selanjutnya GMDM akan menjalin koordinasi dan komunikasi dengan DPMD setempat guna melaksanakan program pemerintah perihal Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Selain itu, GMDM Cirebon Raya akan terus meningkatkan kemitraan dengan desa-desa dan tentunya Pemkab Cirebon sebagai ‘leading sektor’ guna bisa memaksimalkan dana hibah Pemkab Cirebon.
Sejumlah isu strategis juga dibahas seperti halnya kondisi peredaran narkoba yang marak terjadi di wilayah kabupaten Cirebon yang perlu perhatian dan penanganan ekstra dari berbagai pihak yang selama ini cenderung setengah hati. Hal tersebut juga mengetuk GMDM untuk melakukan ikhtiar khusus memerangi permasalahan narkoba. Salah satunya dengan melakukan ‘roadshow’ P4GN dengan turun ke desa-desa untuk sosialisasi kepada masyarakat perihal bahaya laten ketergantungan narkotika dan obat terlarang.
Selain itu, GMDM juga membuka pendampingan hukum bagi masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba atau tidak sengaja terjerumus mengkonsumsi barang haram tersebut. Sederhananya, jika seseorang yang terjerumus dalam lorong hitam narkoba tetapi bukan pengedar atau bandar, Ia layak disebut korban.
Dalam kesempatan itu, Ketua GMDM Cirebon Raya, Muhammad Soleh SH,MH, atau akrab disapa Cak Soleh ini menyoroti realisasi program yang tengah digagas GMDM ke depan. Pihaknya juga mencoba memaksimalkan potensi-potensi yang ada di setiap anggotanya seperti sektor UMKM dan lainnya.
