Raperda RTRW Kab Cirebon Bakal Dilanjut Jajaran DPRD yang Baru

Raperda RTRW Kab Cirebon Bakal Dilanjut Jajaran DPRD yang Baru
0 Komentar

CIREBON –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon batal disahkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi belum lama ini

Luthfi menyampaikan bahwa agenda paripurna diakhir masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon periode 2019-2024 itu tidak kuorum.

Baca Juga:Buka Pawai Kendaraan Hias, Bey: Bukti Bandung Kota Kreatif dan Destinasi Wisata UnggulanBank bjb Dukung UMKM Ultra Mikro Naik Kelas Melalui Program PNM Mekaar

“Rapat tidak kuorum. Direncanakan akan disahkan pada periode anggota dewan selanjutnya. Prosesnya sudah mencapai tahap kelima, yaitu persetujuan substansi dari Menteri ATR yang telah keluar,” ujarnya

Sebagaimana telah diketahui , proses pengesahan RTRW ini telah memasuki tahap persetujuan substansi (Persub) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), yang dinyatakan sudah nyaris final.

“Pengesahan substansi sudah mencapai 99 persen, pengesahan formal masih terhambat karena DPRD belum mencapai kuorum,”ungkapnya.

Luthfi juga menegaskan bahwa apabila DPRD Kabupaten Cirebon tidak secepatnya kuorum dalam dua bulan ke depan, maka tahap proses pengesahan RTRW ini akan ditarik ke tingkat kementerian, seperti halnya yang terjadi di Kota Cirebon.

“Persub ini sudah mengunci 99 persen. Tidak bisa dibongkar lagi, tinggal disahkan saja. Kalau DPRD Kabupaten Cirebon tidak bisa kuorum dalam dua bulan ke depan, maka proses ini akan diambil alih oleh kementerian, seperti di Kota Cirebon,” imbuhnya.

Selain kaitan RTRW, Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin juga mengalami penangguhan akibat tidak kuorumnya rapat.

Pengesahan Raperda tersebut diagendakan pada masa persidangan pertama tahun 2024-2025.

Luthfi juga menekankan bahwa pembangunan di Kabupaten Cirebon tidak boleh terbatas oleh periodisasi masa jabatan.

Baca Juga:Bank bjb Mudahkan Sheilagank di Medan Dapat Tiket Konser Sheila On 7Bey Machmudin: Kesehatan Investasi Paling Berharga bagi Bangsa

Menurutnya, pembangunan adalah proses jangka panjang yang membutuhkan keberlanjutan, bukan hanya selama lima tahun masa jabatan saja.

Ia memberikan contoh bahwa fondasi pembangunan yang sudah diletakkan oleh Bupati sebelumnya, maka Penjabat (Pj) Bupati saat ini yang memperkuatnya.

“Politik pembangunan tidak bisa dibatasi oleh periodisasi. Pembangunan bukan hanya lima tahunan, tetapi melihat 20 tahun ke depan. Kita semua punya tanggung jawab yang sama untuk memajukan Kabupaten Cirebon,” tegas Ketua DPRD Kab. Cirebon ini.

Ia menyebut, bahwa Dalam konteks RTRW, 80 persen kebijakan tata ruang Kabupaten Cirebon patuh pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, termasuk perlindungan lahan sawah baku seluas 48 ribu hektar yang harus terpenuhi untuk agenda ketahanan pangan nasional.

0 Komentar