Ini Kata Mereka Soal Video Syur Pelajar Cirtim

Ini Kata Mereka Soal Video Syur Pelajar Cirtim
0 Komentar

Kendati demikian, ada peluang pelaku video mesum hanya mendapat sanksi rehabilitasi. Dibina oleh lembaga rehabilitasi yang ditunjuk kejaksaaan negeri. Hal ini diterapkan bila didapati faktor ketidaktahuan dasar hukum lantaran masih di bawah umur.

“Tapi jika terdapat iming-iming atau janji dari salah satu pihak, maka masuk pidana murni. Pihak tersebut akan dijerat secara langsung,” tambahnya. Pemeran video mesum, di satu sisi, menjadi korban, bila beredarnya cuplikan tersebut akibat ulah orang lain. Dalam hal ini, pasangan tersebut sebatas menjadi saksi penyelidikan pihak kepolisian,” bebernya.

“Yang menyebarkan terjerat UU ITE. Pemeran jatuhnya menjadi korban, kemudian jadi saksi. Tapi tetap mendapatkan sanksi pembinaan dan bisa disanksi sesuai tata tertib sekolah. Harus diperbaiki secara moral karena masih usia anak,” paparnya.

Baca Juga:Disperindag Jabar Gelar Program “Koncer” Serentak Di 27 Kota/KabupatenPAD Jabar Ditarget Rp36,27 Triliun

Menurut Kang Koko, prilaku remaja terlibat seks bebas, jauh dari karakter moral pelajar. Hal ini dipicu pergaulan tanpa pengawasan ketat orang tua. Ditambah minimnya edukasi bahaya pergaulan bebas dari sekolah. (jay/adv)

Laman:

1 2 3
0 Komentar