Ini Kata Mereka Soal Video Syur Pelajar Cirtim

Ini Kata Mereka Soal Video Syur Pelajar Cirtim
0 Komentar

“Baiknya memang dua siswa tersebut dikeluarkan saja dari sekolah, karena berdampak tidak baik terhadap siswa-siswi lainnya. Itu sanksi yang ideal menurut saya, karena sebagai pelajar mereka telah melanggar hukum, di sisi lain supaya ada efek jera sehingga yang lainnya tidak mengikuti hal-hal yang tidak baik, karena ada sanksi yang tegas tadi,” pungkasnya.

Ketua Forkolim: Selama Ini Kita Sepelekan Ahlak

Menyikapi fenomena yang ada di wilayahnya Ketua Forum Komunikasi lintas iman (Forkolim) Kec Ciledug, Suherman menjelaskan bahwa intisari terjadinya peristiwa tersebut adalah karena krisis ahlak di kalangan pelajar.

“Kejadian diatas itu satu fenomena yang sangat membuat semua orang tua menjadi was-was dan paranoid. Itu semua menjadi gambaran jelas bahwa kita semua lalai. Kita terlalu menyepelekan masalah kekuatan ahlak pada setiap hati komponen bangsa ini. Saya tegaskan, itu terjadi karena rapuhnya ahlak. Dan yang membuat tambah miris, hal itu sudah merasuki anak-anak usia remaja yang seharusnya dipersiapkan untuk menjadi penerus gernerasi bangsa ini kedepan,” katanya.

Baca Juga:Disperindag Jabar Gelar Program “Koncer” Serentak Di 27 Kota/KabupatenPAD Jabar Ditarget Rp36,27 Triliun

Senada dengan penuturan Ketua Komisi 4, Ia juga memandang agar akhlak atau moral menjadi landasan utama dalam mendidik anak-anak selain kemampuan akademik.

“Mari, mulai saat ini kita upayakan agar pendidikan ahlak menjadi landasan yang utama. Karena seberapa hebat pun manusia dalam sisi keilmuan, tidak bisa menjadi landasan sukses. Kepintaran, kejeniusan, dalam ilmu pendidikan, seberapa panjang gelar yang diraih, tidak akan bisa menutupi kekurangan ahlak jika dalam dirinya tidak berahlak baik. Tapi sebaliknya, kekurangan pendidikan, kejeniusan, kekurangan gelar, itu bisa tersempurnakan oleh ahlak yang baik. Jadi masalah kita bukan tentang apa apa, tapi ini semua tentang minimnya pendidikan ahlak,” ulasnya.

Laskar Indonesia: Jerat Hukum Menanti Pelaku & Penyebar Video Syur

Ancaman hukum bisa saja menjerat pemeran hingga penyebar video siswa tersebut. Itulah kalimat pembuka dari Ketum Laskar Indonesia, Koko Ali Permana S.Pd., MM. Menurut dia, hukum bisa menjerat kedua pemeran dalam video syur yang sedang viral ini.

Ketentuan itu berlaku bila rekaman dan penyebaran dilakukan dengan sengaja. “Sanksi yang didapatkan kalau mereka sepakat merekam, adalah hukuman KUHP separuh dari orang dewasa, mengingat mereka masih di bawah umur. Tetap bisa terjerat hukum karena umur masih 15 tahun,” terangnya.

0 Komentar