Menurutnya lembaga sekolah dan dinas yang tidak menerapkan sanksi merupakan tindakan pembiaran dan itu bisa dipermasalahkan.
“Begitu juga dengan pelaku dan penyebar video tersebut bisa dijerat Undang-undang ITE, apalagi menyangkut anak dibawah umur. Tanggapan kami jelas perlu dikenakan sanksi siapapun orangnya. Proses secara hukum positif atau berbarengan dengan hukum agama, karena prostitusi melanggar norma-norma tersebut,” tegasnya.
Ia justru mempertanyakan kelembagaan pendidikan dimana salah satu perannya adalah membuat anak supaya cerdas, bermoral, dan mandiri.
Baca Juga:DPRD Setujui Raperda Pelindungan Anak dan Perubahan Rancangan KUA PPASSah! 35 Anggota DPRD Kota Cirebon Periode 2024 – 2029 Resmi Dilantik
“Dan hal ini jika dibiarkan bisa memicu permasalahan di kemudian hari. Mengingat Jawa Barat kini secara massive sudah bergeser dari zona pertanian ke zona industri. Dan kami yakin fenomena yang terkuak ini hanya segelintir dari peristiwa serupa yang terjadi di lingkungan sekolah. Jadi, pengawasan para guru juga orang tua terhadap anak mereka pun mutlak harus ditingkatkan,” pungkasnya. (jay/adi/crd)
