Pemdaprov Jabar Siap Bantu Tingkatkan Literasi Penghuni Lapas Anak

Pemdaprov Jabar Siap Bantu Tingkatkan Literasi Penghuni Lapas Anak
0 Komentar

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substansif.

Syarat administratif yaitu narapidana harus sudah diputus pidana oleh hakim, sedangkan syarat substansif yaitu narapida berkelakuan baik.

“Berkelakuan baik itu bisa dilihat dari partisipasi mereka dalam kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga pemasyarakatan, seperti angklung, kegiatan keagamaan, pendidikan, dan keterampilan,” jelas Robianto.

Robianto berharap remisi dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga:DPRD Sahkan Raperda RPJPD Kab Cirebon 2024-2045HUT RI ke-79, Bey Machmudin: Momentum Bangun Indonesia Lebih Inklusif Lewat Kebhinekaan

“Diharapkan narapidana yang telah bebas dapat berbaur kembali dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik sebagai warga negara yang produktif,” pungkas Robianto. (rls/hms)

0 Komentar