DPRD Pertanyakan Kebijakan Pemkab Cirebon Soal BPJS PBI

DPRD Pertanyakan Kebijakan Pemkab Cirebon Soal BPJS PBI
0 Komentar

Ketiga, yakni pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam 6 bulan terakhir harus dapat menunjukkan surat keterangan PHK dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Keempat, yakni orang dalam kondisi kesehatan khusus, yakni ODHA, penderita TBC, orang dengan gangguan jiwa permanen, penderita kusta, ibu hamil dengan risiko tinggi, dan penderita penyakit kronis harus melampirkan surat keterangan sakit dari Puskesmas atau RSUD.

Kelima, adalah penyandang disabilitas dan sosial, yakni penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, anak terlantar, dan tuna sosial harus melampirkan hasil asesmen dari pekerja sosial.Instruksi ini juga nantinya mengatur agar ketiga dinas melakukan verifikasi dan validasi data usulan PBI APBD dengan data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil verifikasi ini kemudian disampaikan kepada Dinas Kesehatan yang akan menetapkan daftar nama penerima PBI APBD secara tertulis, yang menjadi dasar pendaftaran BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Komisi IV DPRD Sebut RSUD Arjawinangun Bisa Gulung Tikar, Ini PenyebabnyaGagas Raperda Tentang KLA dan Bantuan Hukum, DPRD Kabupaten Cirebon Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jabar

“Keanggotaan PBI APBD bisa dinonaktifkan jika penerima meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, pindah kelas perawatan yang lebih tinggi, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau diangkat menjadi ASN/TNI/Polri. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” pungkasnya. (adv)

0 Komentar