Berlanjut dalam diskusi ini juga dibahas mengenai definisi penggunaan diksi “miskin” sesuai dengan nomenklatur yang berlaku. Tentunya ini berbeda dengan penggunaan diksi “tidak mampu”, sehingga tidak ada judul yang rancu pada Raperda tersebut.Melalui pendampingan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dalam konsultasi terhadap kedua Raperda ini diharapkan mendapat hasil bermanfaat yang membantu tercapainya tujuan penyusunan Raperda tersebut. (adv)
Gagas Raperda Tentang KLA dan Bantuan Hukum, DPRD Kabupaten Cirebon Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jabar
