Bank BKC Dicecar Komisi II DPRD Kab Cirebon Soal Ini

Bank BKC Dicecar Komisi II DPRD Kab Cirebon Soal Ini
0 Komentar

CIREBON – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mempertanyakan rencana bisnis kedua bank berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Bank Kabupaten Cirebon (BKC) yang sejak dahulu kala dipimpin Hj. Suating, dan Bank Cirebon Jabar (BCJ) yang kini dipimpin Uripa Endang Susanto selaku dirut. Untuk diketahui, kedua bank tersebut dulunya bernama Bank BPR, yakni BPR Babakan dan Asjap.

Hal itu mengemuka saat Komisi II menggelar rapat kerja bersama Bagian Perekonomian Setda dan jajaran pimpinan Bank Kabupaten Cirebon (BKC) maupun Bank Cirebon Jabar (BCJ), baru-baru ini. “Keduanya kan sudah diberikan saham tambahan, terutama BKC. Dalam skema ini, kita ingin melihat mereka akan melakukan apa dan target dividennya seperti apa,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga ingin memastikan rencana bisnis kedua perbankan ini seperti apa ke depannya. Ternyata, mereka, lanjut dia, telah menargetkan setiap tahunnya ada kenaikan laba. Di tahun terakhir, total dividen BKC sebesar Rp 10,5 miliar. “Itu keuntungan mereka. Laba mereka. Nah target pertahunnya, ada kenaikan laba di angka Rp 700 juta sampai Rp 1 miliar. Sementara BCJ menargetkan diangka Rp 7-8 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:Satlantas Polresta Cirebon Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Sejak Dinibank bjb Hidupkan Tradisi Haji Geyot Untuk Meriahkan Ramadan dan Menjelang Buka Puasa

Melihat komposisi sahamnya, menurut Hasan, pertanyaannya berapa yang diberikan ke Pemda? Tentu berdasarkan amanah Perdanya. Misalnya lanjut Hasan, saham di BKC sebanyak 100 persen, di BCJ 55 persen. “Tentu, yang akan kita terima menyesuaikan dengan itu,” katanya.

Hasan pun menegaskan, di tahun lalu, Pemkab sudah memberikan penyertaan modal sebanyak Rp 17 miliar ke BKC yang bentuknya berupa barang, yaitu pengalihan aset-aset Pemda ke BKC. Kemudian, sebesar Rp 5 miliar berupa fresh money. “Itu dibagi dua. Untuk kedua bank milik BUMD. Ke BKC kita lengkapi, sesuai amanah Perda di mana penyertaan modalnya sebesar Rp 50 miliar. Berdasarkan Perda, penyertaan modalnya sudah lunas. Tapi kalau BCJ, kita (Pemda) masih harus memberi mereka sampai tahun 2027 sebanyak Rp 21 miliar lagi. Kita akan optimalkan. Untuk BCJ baru Rp 2,3 miliar,” lanjutnya. Untuk tahun 2024 ini, terkait penyertaan modal belum dibahas. Namun, sudah ada permintaan dari BCJ. Mereka meminta ada tambahan.

0 Komentar