CIREBON – Pelantikan Perangkat Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon yang digelar tanggal 8 Maret 2024 lalu, menyisakan polemik. Hal ini dipicu lantaran sebanyak 8 orang perangkat desa yang lama, tak terima jabatannya diganti dengan armada baru, sementara tuntutan perangkat desa lama belum dipenuhi oleh Kuwu Pabuaran Lor, Anggi Pratiwi.
Isu ini awalnya merebak melalui medsos, kemudian Tim JP melakukan investigasi lebih mendalam.
Terlebih, kedelapan perangkat lama tersebut belum pernah menandatangani surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat administratif bisa dilantiknya perangkat desa yang baru agar tidak menyisakan masalah di kemudian hari.
Baca Juga:Rayakan Ramadan dengan Aneka Promo Menarik dari bank bjbPMPRI Sampaikan Apresiasi Atas Penetapan Tersangka Kepala BKPSDM oleh Kejati Jabar
Namun kabar terbaru menyebutkan, bahwa salah seorang dari perangkat lama berinisial D sudah menandatangani surat pengunduran diri dengan kontribusi berupa uang pengganti sebesar Rp 8 juta. Rinciannya, Rp 4 juta sebagai pengarem-arem dan Rp 4 juta lagi yakni pencairan dua bulan siltap. Alhasil kini tinggal 7 orang perangkat lagi yang tengah memperjuangkan hak mereka.
Salah seorang perangkat desa lama menuturkan, pelantikan perangkat desa baru dianggap tidak sah dan cacat hukum karena ada mekanisme yang belum ditempuh yakni surat pengunduran diri dan terpenuhinya hak-hak yang dituntut perangkat desa lama.
“Kami 8 orang perangkat jelas tak terima tindakan pemberhentian sepihak oleh Kuwu Pabuaran Lor, sedangkan hak-hak kami belum dipenuhi. Sehingga wajar kalau kami bersatu untuk memperjuangkan hak kami, mempertahankan ini sampai semuanya beres,” ungkap salah seorang perangkat desa lama, pekan lalu.
Ia menegaskan, hak-hak yang dimaksud antara lain arem-arem (kadeudeuh dari kuwu), siltap, dan hak pengelolaan tanah bengkok selama 1 tahun. Di mana untuk pengelolaan tanah bengkok ini ada kemunduran 1 tahun saat mereka dulu pertama kali menjabat.
“Logikanya, waktu pertama menjabat dulu itu, kami kosong 1 tahun (tidak mengelola bengkok), artinya kalau pun diganti oleh perangkat yang baru, kami masih berhak (mendapatkan pengelolaan lahan) atau uang pengganti yang setara. Dan di desa lainnya pun seperti itu lumrahnya. Ingat, hak tersebut di luar dari siltap juga pengarem-arem,” tegas perangkat desa lainnya yang dianggap lebih senior ini.
