CIREBON – Baru diresmikan pada 15 Oktober 2023 oleh Wakil Bupati Cirebon Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.S Pasar Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, ternyata menyisakan polemik bahkan berbuntut pada pelaporan ke jalur hukum. Padahal, Wabup memberikan sanjungan yang luar biasa atas kebersihan pasar modern tersebut. Namun dibalik kemegahan bangunan dan sanjungan sang wabup, ternyata pembangunan pasar desa tersebut masih menyisakan masalah berkepanjangan hingga Februari 2024 ini.
Pasar Losari Kidul Tampak Sepi di Siang Hari. Foto: 1 Februari 2024
Hal ini seperti disampaikan Kontraktor Pembangunan Pasar, Ahmad Sulthon Mudzoffar baru-baru ini. Ia merasa hanya diberikan janji oleh pihak Pemdes Losari Kidul. Parahnya lagi, Kuwu Losari Kidul kini telah berganti dari Gofar Ismail kepada Mohamad Rakhmad pada awal 2 Januari 2024.
Pada pemeritaan sebelumnya, Pemerintah Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, melalui bendahara pasar, Wahyudin, terus memberikan janji akan menyelesaikan pembayaran pekerjaan proyek pasar. Akan tetapi, Kontraktor pembangunan pasar, Ahmad Sulthon Mudzoffar sejauh ini mengaku belum menerima dari Wahyudin selaku Bendahara Pasar Modern Losari Kidul.
Baca Juga:Jelang Pilpres, Jokowi Kucurkan Bansos Rp 600 Ribu untuk 18 Juta Warga Pajak Hiburan Naik, Begini Kata Komisi II DPRD Kota Cirebon
“Wahyudin terus memberikan janji akan membayar, tapi kenyataannya sampai sekarang, tidak ada realisasi yang pasti. Dan akhirnya, karena sudah kesal, Sulthon resmi melaporkan ke Polres Sumber pada awal Januari lalu. Perlu diingat, kata Sulthon, bahwa hukum tidak berlaku surut, walaupun sudah sertijab (serah terima jabatan) dengan kuwu yang baru, namun tetap saja proses hukum harus berjalan.
“Yang dilakukan Kuwu Gofar bukan merupakan perilaku aparatus pemerintah yang salih dan tidak patut ditiru,” katanya. Kuwu Gofar, kata Sulthon, sudah tidak punya i’tikad baik untuk membayar saya sebagai salah satu kontraktor pembangunan pasar modern Losari. Dan ini murni merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 378 KUHP,” tegasnya.
Sulthon juga mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut dan mengaudit jumlah pendapatan dari keseluruhan user di pasar. “Baik kios, los maupun ruko yang keberadaannya selalu dijadikan alasan oleh kuwu. Bahwa pembangunan pasar Losari Kidul telah mengalami kerugian,” tegasnya. Sulthon juga menghimbau kepada Ormas dan LSM untuk ikut mengkritisi tindakan sang eks kuwu yang dianggap sudah kelewat batas.
