Ia menjelaskan hasil rapat kerja daerah (Rakerda) PHRI Jawa Barat mengajukan keberatan dan mengajukan banding kepada pemerintah. Bahkan ia membandingkan dengan usaha kos-kosan yang tidak mengalami kenaikan pajak. “Kenapa kos-kosan tidak dikenakan pajak, padahal sama mengahasilkan uang kaya hotel,” ujarnya.
Ida menjelaskan saat pandemi Covid-19, sektor pariwisata khususnya hotel sangat terdampak. Bahkan banyak pengusaha yang menutup usahanya karena pandemi tersebut. Kini paska pandemi mulai bangkit dari keterpurukan. “Kinerja para pengusaha pariwisata setelah paska pandemi sudah mulai bangkit. Kemarin hanya rame di natal saja, biasanya natal dan tahun baru hotel semua penuh 90 sampai 100 persen, sedangkan ini malah menaikan pajak” katanya.
PHRI Jabar Protes Keras
Lebih lanjut, Ida mengusulkan kepada pemerintah untuk PBJT hanya 10 persen. Hal tersebut dikarena masih menyesuikan paska pandemi Covid-19 dua tahun yang lalu. “Lebih baik kenaikan pajak ditunda dulu biar kita bangkit terlebih dahulu, kalau sudah bangkit baru ada kenaikan,” katanya.
Baca Juga:Ketua DPRD Sebut Program PTSL Kaya Manfaat & Dorong Kepastian Hukum25 Orang Bunuh Diri Akibat “Lintah Darat Online”
Seperti diketahui pemerintah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pagelaran seni, dan gym yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen kenaikannya. (red/jp)
