Pajak Hiburan Naik 40 Persen di Cirebon Raya, PHRI Jabar Protes Keras

Pajak Hiburan Naik 40 Persen di Cirebon Raya, PHRI Jabar Protes Keras
1 Komentar

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon (Pemkab) telah menetapkan besaran pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ada di wilayahnya. Salah satunya yakni pajak hiburan malam yang akan naik 40 persen.

Berita kenaikan pajak ini semakin ramai dan viral setelah diulas dalam Podcast Deddy Cobudzier bersama Inul Daratista yang mengatkan bahwa imbas kenaiakan pajak minimal 40 persen tersebut berakibat pada kenaikan yang lainnya. Pengusaha Karaoke sekaligus artis papan atas itu menyebut, dengan naiknya minimal 40 persen pajak hiburan, maka realisasi pajak yang Ia bayarkan justru naik 100 persen. Selengkapnya, Klik gambar dibawah ini.

https://www.youtube.com/watch?v=hyKV2K3CDQ4

Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengatakan sesuai undang-undang dan perbup untuk pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mengalami kenaikan. “Awal tahun Januari 2024, kita sudah menaikan pajak untuk hiburan malam 40 persen dari sebelumnya 35 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cirebon Rahmat Sutrisno, Kamis (18/1/2024). 

Baca Juga:Ketua DPRD Sebut Program PTSL Kaya Manfaat & Dorong Kepastian Hukum25 Orang Bunuh Diri Akibat “Lintah Darat Online”

Naiknya pajak tersebut sesuai dengan undang-undang dan Perbup untuk Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Menurut Rahmat, kenaikan pajak hiburan malam sebesar 40 persen tersebut juga diberlakukan di wilayah Cirebon Raya meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan. “Kita (Cirebon Raya) sama untuk kenaikan pajak hiburan malam semunya 40 persen,” ujarnya.

Rahmat menyebut kenaikan pajak yang diberlakukan kepada usaha hiburan malam masih terbilang masuk dalam kategori kecil. Pasalnya sebelumnya hanya 35 persen, artinya hanya kenaikan pajak sebesar 5 persen. “Kenaikan tidak cukup signifikan, karena hanya 5 persen, jadi kita ambil paling rendahnya yakni 40 persen. Karena paling rendah 40 persen dan paling tinggi 70 persen. Kalau paling rendahnya 20 persen ya kita ambil paling rendah,” ungkapnya. Lebih lanjut, kata Rahmat, dengan kenaikan hingga 40 persen tersebut, hingga saat ini belum ada penolakan dari para pengusaha hiburan malam di Kabupaten Cirebon. “Sampai sejauh ini setelah ditetapkan belum ada penolakan dari pengusaha hiburan malam,” katanya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ida Kartika mengatakan pihaknya merasa keberatan tentang kenaikan PBJT yang telah ditetapkan pemerintah. “Para pengusaha pada keberatan kenaikan pajak hingga 40 persen, ini kan di Cirebon, kalau di kota-kota besar yang pengunjungnya banyak dan dari kunjungan luar negeri juga itu tidak apa-apa,” katanya

1 Komentar