Sumber JP: Masyarakat Kita Belum Siap, Jadi Bubarkan Saja Pinjol-nya!
JAKARTA – Pinjol kembali menjadi buah mulut yang menghangat di awal 2024 ini. Hal ini diawali dari adanya konferensi pers yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Di mana YLKI mencatat pengaduan mengenai jasa keuangan terutama pinjaman online (Pinjol) terus mendominasi pengaduan sejak lima tahun terakhir.
KONFERENSI PERS YLKI SOAL ADUAN MASYARAKAT DI TAHUN 2023, DIMANA YANG TERTINGGI YAKNI ADUAN TENTANG PINJOL
Pengaduan di komoditas jasa keuangan mencapai 38,2 persen dari total 943 aduan yang ke YLKI masuk sepanjang 2023. Disusul aduan sektor e-commerce sebanyak 13,1 persen, telekomunikasi sebanyak 12,1 persen, aduan sektor perumahan 6,7 persen, serta aduan seputar listrik 2,4 persen.
Baca Juga:Barnas Adjidin Resmi Jabat Pj Bupati GarutDitemukan 20 Kasus Pelanggaran Netralitas Pemilu, Pj Gubernur Sampaikan Ini
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, saat konferensi pers di Kantor YLKI, Jakarta, Selasa (23/1/2024), memerinci khusus untuk komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjaman online mencapai 50 persen. Aduan pinjaman online tersebut didominasi oleh pinjol ilegal yang disebabkan oleh rendahnya literasi digital dan inklusivitas finansial masyarakat.
“Jadi konsumen hanya membuka handphone dan mengklik tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, bunga berapa, cara penagihan seperti apa dan konsumen banyak dikejar debt collcector. Di berita ada yang bunuh diri, dipecat dari perusahaan, cerai karena menyangkut utang piutang dengan pinjaman online,” ujarnya. Dia menilai digital financial merupakan instrumen yang bagus untuk menggenjot akses inklusi finansial, asal pinjol ilegal dibasmi karena level penerimaan masyarakat belum dalam kondisi siap.
“Fintech, digital finansial sebenarnya bagus meningkatkan akses literasi masyarakat di bidang finansial tapi instrumensi hukum dan masyarakat sendiri sebenarnya belum siap untuk itu. Jadi persoalannya masif dan korbannya bukan soal utang piutang saja, tapi sudah level pidana,” tambahnya. Tulus menyampaikan pinjaman online terutama di negara-negara lain merupakan suatu gagasan yang positif karena bisa mempercepat inklusi keuangan. Namun di Indonesia, pinjaman online justru menjadi hal yang problematik karena masih lemahnya mitigasi dampak dan pengawasan yang bermuara pada pinjol ilegal.
Keluhan Penagihan Pinjol Tertinggi
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo memerinci permasalahan pada pinjol adalah cara penagihan mencapai 33,6 persen, lalu permohonan keringanan sebanyak 6,6 persen, pembobolan/penipuan akun 4,5 persen, hingga tagihan bermasalah 3,1 persen. “Penipuan dan pembobolan di sektor jasa perbankan juga sangat tinggi. Ada soal penipuan dan pembobolan ini yang kami soroti karena pada 2022 sudah ada perlindungan data pribadi, hanya permasalahan ini terus kontinu dari tahun ke tahun soal penipuan dan pembobolan,” jelasnya.
