Kasus BPR & BRI Masuk Sidang, Kejari Ngebut Tangani Kasus Korupsi di Kab Cirebon

Kasus BPR & BRI Masuk Sidang, Kejari Ngebut Tangani Kasus Korupsi di Kab Cirebon
DITAHAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan 2 Orang tersangka Kasus Korupsi dana pinjaman KUR.
0 Komentar

Namun setelah permohonan kredit itu disetujui, nama-nama tersebut tidak pernah mengembalikan atau mencicil pembayaran, dan setelah dilakukan penelusuran ternyata pinjaman atas nama-nama tersebut digunakan oleh tersangka R.

“Tersangka R awalnya mengajukan nama-nama untuk diajukan permohonan kredit, setelah pengajuan itu di proses dan cair, nama-nama tersebut tidak pernah menyicil atau mengangsur, sehingga macet, setelah ditelusuri ternyata nama-nama tersebut dipinjam oleh tersangka R,” jelasnya.

Ivan menambahkan ada sekitar 34 nama yang dipinjam tersangka R, dan nama-nama tersebut hanya diberikan kompensasi oleh tersangka R sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000, sedangkan sisanya digondol oleh tersangka R. “Oleh pelaku R nama-nama tersebut hanya diberikan uang sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000 selebihnya diambil oleh pelaku berinisial R,” bebernya. “Kurang lebih ada sebanyak 34 nama yang ada di pinjaman,” imbuh Ivan.

Baca Juga:Kejaksaan Sorot Ambruknya Gapura Taman PataraksaKeraton Kasepuhan Gelar Silahturahim Para Sesepuh dengan Wargi Jati Cirebon

Ivan juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara. “Setelah dilakukannya penyidikan dan gelar perkara oleh kami, kedua tersangka kami naikan statusnya sebagai tersangka, untuk tersangka R dan RN dijerat Pasal 2 & 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara” tutupnya. (red/dbs)

0 Komentar