Iwan menilai, dengan kondisi seperti itu, pelaksana proyek dipastikan akan mengalami kerugian. Hal itu karena semua kerusakan atas robohnya gapura alun alun Taman Pataraksa, ditanggung sepenuhnya oleh pelaksana proyek. Sementara saat ini, biaya pemeliharaan tetap aman dan tidak bisa dipakai untuk membangun ulang gapura yang roboh. (red)
Kejaksaan Sorot Ambruknya Gapura Taman Pataraksa
