Pansus DPRD Bahas Draf Raperda Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

Pansus DPRD Bahas Draf Raperda Perumda Air Minum Tirta Giri Nata
0 Komentar

Sopyan menjelaskan, perubahan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah sudah dilakukan dari 2017 lalu. Perubahan itu mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hanya saja, setelah perubahan nama menjadi perumda itu dilakukan, PP Nomor 54/2017 yang merupakan turunan dari UU Nomor 23/2014 baru disahkan. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan pemerintah tersebut.

“Maka dari itu, raperda pendirian ini harus didahulukan, karena jika ini jalan, maka (raperda) yang lain pun akan jalan. Selain itu, dari pihak kami juga saat ini masih melaksanakan program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja yang berakhir pada tahun 2024 nanti,” tambahnya. Turut hadir anggota pansus lainnya, yakni, Benny Sujarwo SH, dan M Fahrozi, serta Pimpinan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yaitu Direktur Utama Sopyan Satari SE MM, Direktur Umum Agus Salim SE MM, dan Direktur Teknik H Suyanto ST MT.  (adv)

0 Komentar