Upaya Kecil Pulihkan Nama Baik KPK, Presiden Didesak Nonaktifkan Ketua KPK Firli Bahruri

Upaya Kecil Pulihkan Nama Baik KPK, Presiden Didesak Nonaktifkan Ketua KPK Firli Bahruri
KETUA KPK DAN MENTAN RI BERTEMU BEBERAPA WAKTU LALU TEREKAM KAMERA
0 Komentar

“Presiden Jokowi masih akan menjabat sampai Oktober 2024. Masih ada waktu untuk membenahi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ada 3 lembaga yang juga memberantas korupsi. Ada KPK, Polri, Kejagung. ketiga  lembaga ini masing-masing harus bersinergi. Ini kesemaptan emas Presiden Jokowi untuk memulihkan kepercayaan. Caranya memanggil pimpinan lembaga hukum itu untuk bersinergi. Kalau ada kasus yang menimpa pimpnan organisai lembaga hukum, lembaga pemberantasan korupsi ini, menurut saya presiden harus ambil tindakan tegas,” tandasnya. 

“Kalau tadi ada tudingan pemerasan, menurut saya itu tidak boleh didiamkan, ini menyangkut KPK misalnya. Siapapun itu pimpinan KPK, paling tidak presiden harus menonaktifkan yang bersangkutan, supaya kasus ini dapat diinvestigasi sampai selesai,. Dan kalau yang bersangkutan memang bersalah, ada bukti-bukti, maka harus diproses secara hukum. Paling tidak itu bisa memulihkan nama baik KPK, walaupun belum tentu nama nama baik KPK bisa dipulihkan dengan kondisi yang seperti sekarang ini,” pungkas Todung dengan nada agak pesimis.

Ini Kata Jokowi: 

Terkait saran menonaktifkan Keta KPK tersebut, Jokowi mengatakan Ia tidak ingin berkomentar banyak perihal Firli. Dia khawatir jika berkomentar justru dinilai turut campur tangan dalam kasus Firli.

Baca Juga:Begini Klarifikasi MUF Cirebon Soal Pencairan Refund Asuransi Nasabah HZBey Machmudin Lantik Taufik BS sebagai Penjabat Sekda Jabar

“Saya berkomentar nanti ada yang bilang mengintervensi,” kata dia. “Jadi saya masih mencari informasi yang benar kasus ini seperti apa.” Ketua komisi antirasuah itu diduga terlibat pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang tersangkut kasus korupsi. Kasus itu terbongkar dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus lalu. Pemerasan itu berlangsung sekitar 2020-2023 di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Jokowi menjelaskan, kasus yang melibatkan Firli, jenderal polisi bintang tiga itu, menjadi urusan penegak hukum. Menurut dia, biarkan proses kasus itu ditangani oleh lembaga berwenang seperti kepolisian, KPK, atau Kejaksaan. “Jangan sampai kalau saya mengomentari di awal, banyak menyampaikan saya mengintervensi, saya enggak mau,” ungkapnya. (jay) 

0 Komentar